Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia

Authors

  • Saadah Kurniawati Universitas Lancang Kuning
  • Fahmi Fahmi Universitas Lancang Kuning
  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning

Abstract

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh  undang-undang yang mana  merupakan tujuan dan cita-cita Negara Indonesia yang dibunyikan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah diatur dalam Undang-undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran serta Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terkadang menimbulkan permasalahan yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan kombinasi antara pendekatan perundangan-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penyelesaian sengketa medis dapat diselesaikan melalui lembaga profesi kedokteran ( jalur etika ), yakni Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan  melalui lembaga non profesi (jalur peradilan umum) yakni  dalam pengadilan (litigasi) baik perdata, pidana  maupun administrasi atau diluar pengadilan (nonlitigasi) melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

Downloads

Published

2023-06-18

How to Cite

Kurniawati, S., Fahmi, F., & M, M. Y. D. (2023). Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12234–12244. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1854

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>