Strategi Pemerintah dalam Melindungi Hak Cipta di Era Globalisasi

Authors

  • Sri Indriyani Umra Fakultas Hukum Universtas Khairun
  • Andika Adhyaksa Fakultas Hukum Universtas Khairun
  • Grahadi Purna Putra Fakultas Hukum Universtas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13198

Abstract

Era globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum hak cipta. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah menciptakan tantangan baru bagi pemerintah dalam melindungi hak cipta. Penelitian ini mengkaji strategi yang diterapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak cipta di era globalisasi, dengan fokus pada upaya penegakan hukum, regulasi, dan kerjasama internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah mengambil beberapa langkah strategis untuk melindungi hak cipta, antara lain melalui pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas penegak hukum, serta peningkatan kesadaran publik mengenai pentingnya hak cipta. Selain itu, kerjasama internasional melalui perjanjian dan konvensi internasional juga menjadi komponen penting dalam strategi perlindungan hak cipta. Penelitian ini juga menyoroti beberapa tantangan yang masih dihadapi, seperti masalah jurisdiksi, keterbatasan sumber daya, serta kompleksitas pelanggaran hak cipta di dunia digital. Dengan demikian, artikel ini menyimpulkan bahwa meskipun telah ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masih diperlukan langkah-langkah inovatif dan kolaboratif untuk menghadapi tantangan yang ada. Rekomendasi kebijakan yang diajukan meliputi penguatan kerjasama internasional, peningkatan edukasi dan kesadaran publik, serta penerapan teknologi untuk mendukung penegakan hukum hak cipta.

Downloads

Published

2024-07-13

How to Cite

Umra, S. I., Adhyaksa, A., & Putra, G. P. (2024). Strategi Pemerintah dalam Melindungi Hak Cipta di Era Globalisasi. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4), 1875–1886. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13198