Analisis Penjatuhan Pidana Pada Pelaku Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11342Keywords:
Tindak Pidana Mengedar uang palsu, Mata Uang, Tindak PidanaAbstract
Dalam kehidupan bermasyarakat, masih juga sering ditemui terjadinya beberapa perbuatan melanggar terkait dengan uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai alat untuk memperlancar pembangunan. Meskipun segala tingkah laku dan perbuatan telah diatur dalam setiap undang-undang. Tentu saja dengan adanya gangguan tersebut maka akan mempengaruhi pula pada kelancaran jalannya pembangunan nasional terutama bagi kalangan bawah yang merupakan pengguna terbesar uang tunai. Masyarakat kalangan bawah yang umumnya hidup dalam kemiskinan harus bertambah menderita akibat tertipu dengan adanya uang palsu. Hal ini tentu akan membuat mereka semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan. Rumusan Masalah Bagaimana proses terjadinya mengedarkan uang palsu dan perbedaannya dengan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang membuat uang palsu serta penanggulangannya. Dan Apakah pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan No. 422/Pid.B/2021/PN. Pal dan Putusan No.351/Pid.B/2023/PN. Jmr telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi terdakwa dan masyarakat. Metode Penelitian adalah Yuridis Normatif. Hasil Penelitian: Proses terjadinya mengedarkan uang palsu dan perbedaannya dengan Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum PIdana (KUHP) unsur perbuatan yang dilarang adalah mengedarkan, menyimpan, dan memasukkan ke Indonesia dengan maksud mengedarkan atau menyuruh orang lain untuk mengedarkannya sebagai mata uang atau uang kertas asli.