Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Mata Uang Kripto Menurut Undang-Undang di Indonesia

Authors

  • Refy Yoga Pamungkas Universitas Ma’arif Hasyim Latief Sidoarjo
  • Fajar Rachmad Dwi Miarsah Universitas Ma’arif Hasyim Latief Sidoarjo
  • M. Zamroni Universitas Ma’arif Hasyim Latief Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11303

Keywords:

Kajian Yuridis, Mata Uang Kripto, Perlindungan Hukum

Abstract

Indonesia kini sepenuhnya tenggelam dalam dunia digital, dimana masyarakat bergantung pada gadget teknologinya. Munculnya pembayaran virtual telah memungkinkan dilakukan online. Cryptocurrency, sejenis bitcoin, adalah uang digital. Artikel ini mengulas Kajian Yuridis tentang Perlindungan Pemilik Mata Uang Kripto Secara Hukum Indonesia. Teknik analisis deskriptif kualitatif digunakan pada penelitian ini, dengan mencoba menarik kesimpulan yaitu mendeskripsikan bagian tertentu berdasarkan informasi umum. Oleh karena itu, peneliti memakai pendekatan perundang-undangan (statute approach), melihat ketentuan hukum yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dipertimbangkan. Uang Cryptocurrency  merupakan produk investasi, yang dikecualikan dari pembatasan uang namun belum memenuhi syarat perlindungan hukum dalam transaksi elektronik. Para pembuat undang-undang telah menetapkan perlindungan ini melalui peraturan yang dikeluarkan oleh Bappebti, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan. Lembaga kustodian dan kliring diatur dalam UU 4 Tahun 2023, dan daftar aset kripto yang boleh dipertukarkan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Kedua regulasi memberikan perlindungan hukum kepada pemegangnya. Pasar bursa juga berfungsi untuk melindungi investor.

Downloads

Published

2024-05-29

How to Cite

Pamungkas, R. Y., Dwi Miarsah, F. R., & Zamroni, M. (2024). Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Mata Uang Kripto Menurut Undang-Undang di Indonesia . Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8153–8165. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.11303

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.