Studi Komparatif Legalitas Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia dan Korea Selatan
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk membandingkan regulasi terkait aborsi yang mana di setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. pada kajian yang dibahas demikian, perbedaan yang sangat signifikan dimana telah ditemukan regulasi di Korea Selatan yang melarang adanya tindakan aborsi atas dasar hak hidup pada janin, sehingga aborsi adalah tindakan yang dilarang. Di negara kita sendiri telah memberikan ruang aborsi dengan berbagai pertimbangan pada aturan yang telah disahkan. Aborsi menjadi legal karena terdapat spesifikasi khusus yang harus di taati dan akan menjadi illegal jika melanggar ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode komparasi, contohnya: perbandingan legalitas aborsi terhadap 2 negara yakni, indonesia dan korea Selatan. Aborsi adalah tindakan yang beresiko terhadap Kesehatan, namun akan menjadi fatal, bahkan mengakibatkan kematian jika hal tersebut dilakukan secara ilegal.
Kata Kunci: Legal Aborsi, Hukum Aborsi Di Indonesia, Hukum Aborsi Di Korea Selatan
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Andini, A. S. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Hukum Pidana.
Beddu, M. J., & Putri, N. H. R. (2022). Aborsi Dalam Perspektif Undang–Undang No. 36 Tahun 2009 Dan Hukum Islam. Addayyan, 17(1), 1–12.
Berdame, N. R. (2024). Kebijakan pemerintah dalam pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang kurang mampu menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Lex Privatum, 13(5).
Bidari, N. R., & Harefa, B. (2021). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Korban Pemerkosaan Di Indonesia. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
Choi, A., Park, Y. W., Kim, S. K., Kim, S. C., Lee, P. R., Hwang, K. J., Lee, J. K., Seo, K., Kim, Y. J., & Cha, D. H. (2020). Medical issues and opinions of obstetrics regarding abortion law amendment. Journal of the Korean Society of Maternal and Child Health, 24(1), 9–17.
Claudia, Y. (2023). Strategi Joint Action For Reproductive Justice Dalam Memperjuangkan Legalitas Hak Aborsi Di Korea Selatan Tahun 2017-2021. UPN" Veteran" Yogyajarta.
Dewi, K. S. (2024). Pemidanaan Pelaku Aborsi Pada Korban Pemerkosaaan Di Indonesia Studi Analisis Pasal 463 Kuhp Baru. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Efendi, R. S. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Faridah, H., Marpaung, D. S. H., & Senjaya, O. (2021). Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Aborsi di Indonesia. Juncto Delictio, 1(2), 132–145.
Fatahaya, S., & Agustanti, R. D. (2021). Legalitas Aborsi Yang Dilakukan Oleh Anak Akibat Perkosaan Inses. Jurnal Usm Law Review, 4(2), 504–524.
Hamzah Ismi Fadjriah. (2023). Status Hukum Tindakan Tenaga Medis / Tenaga Kesehatan yang MemberikanPelayanan Aborsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023Tentang Kesehatan. Journal Of Social Science Research, Volume 3(3), 12382–12393.
Irawan, K. K. R., Rizkiawan, M. F., Chandrika, M. I. P., & Hosnah, A. U. (2023). Tinjauan Yuridis mengenai Tindak Pidana Aborsi terhadap Korban Pemerkosaan sebagai Bentuk Perlindungan Hukum. AHKAM, 2(2), 431–447.
Laksono, A., Rafi’e, M., & Chalil, M. (2024). Analisis Hukum Terhadap Pelaku Aborsi Menurut Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 1(2), 79–84.
Lestari, A. Y., & Jenie, S. I. (2024). Abortion provisions for rape victims: A comparative study of 6 Asian Countries. Multidisciplinary Reviews, 7(8), 2024183.
Liani, T. (2021). PROGRAM STUDI ILMU HADIS FAKULTAS USHULUDDIN DAN FILSAFAT UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA.
Manurung, N. P. V., Rakia, A. S. R. S., & Hidaya, W. A. (2024). Aborsi Dalam Kasus Pemerkosaan Anak: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Litigasi Amsir, 11(4), 403–416.
Marune, A. E. M. S. (2023). Metamorfosis metode penelitian hukum: mengarungi eksplorasi yang dinamis. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(4), 73–81.
Mulyadi, M. (2023). Kedudukan Hukum Sidik jari Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan di Polres Blora (Studi Laporan Kepolisian No. Lp/B/05/Ii/2022/Spkt Polsek Cepu/Polres Blora/Polda Jateng). Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Ni Nyoman Putri Purnama Santhi, et all. (2023). Penegakan Hukum HAM di Indonesia dalam Perspektif Paradigma Keadilan Hukum Transendental. DOKTRINA: Journal of Law, 6(April), 82–103.
Prasetya, K. (2024). Diskriminasi Hukum Terhadap Keikutsertaan Kejahatan Disusun Oleh Krisna Prasetya Nim: 11200480000110 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum Aborsi Dalam Putusan Pengadilan Negeri Praya Lombok (Studi Kritik: Putusan Nomor 108/Pid. B/2010/Pn. P. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Priscyllia, F. (2023). Pengaturan Aborsi Dalam Hukum Pidana Di Indonesia. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 7(1), 41–50.
Putra, E. R. K. (2024). Aborsi Tanpa Indikasi Medis dalam Sudut Pandang UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No 1 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 1129–1143.
Rosita, R., & Hutabarat, R. R. (2021). Analisis Kepastian Sumber Hukum Pemidanaan Terhadap Delik Aborsi Dalam Sistem Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 6/PID. SUS-ANAK/2018). Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 25–48.
Rufaida, R. (2020). Resiko Keselamatan Bagi Ibu Hamil Sebagai Alasan Melakukan Aborsi Perspektif Hukum Islam. Iqtisodina, 3(1), 68–93.
Sa’ida, M., & Purba, V. M. (2022). Legalitas Aborsi Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan Menurut Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Kelompok Riset Dan Debat Fakultas Hukum UNDIP, 1(3), 1–17.
Suhesti, A. (2023). Tindak Pidana Abortus Provocatus Criminalis Yang Berdampak Pada Psikologis Pelaku. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Utama, Z. A., & Asokawati, D. (2024). Analisis Viktimologis Terhadap Prosedur Izin Aborsi pada PP No 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Juncto No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 409–419.
Utamie, R. A. N. R. (2023). Studi Komparatif Aborsi Di Indonesia Dan Korea Selatan Dalam Perspektif Feminist Legal Theory. Jurnal Jendela Hukum, 10(2), 217–229.
Winoto, E. (2020). Tinjauan Hukum Terhadap Kegawatdaruratan Medis Yang Timbul Akibat Kegagalan Usaha Aborsi. Jatiswara, 35(1).
Yunita, E. G., & Ulum, M. B. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Korban Pemerkosaan Sedarah yang Melakukan Aborsi Ditinjau dari Hak Asasi Perempuan. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 65–76.
강석주. (2022). ‘낙태’경험이 있는 한국 가톨릭 여성 신자들의 신앙적 위기 회복과 자기 치유 과정. 신학연구, 81, 289–338.
김선협. (2024). ’낙태죄’헌법불합치 결정에 따른 입법적 개선에 관한 연구. 젠더법학, 15(2), 49–102.
김선혜. (2020). 모성의 의무에서 재생산 권리로:[모자보건법] 의 비판적 검토 및 개정방향 모색. 이화젠더법학, 12(2), 1–44.
김지민. (2021). 우리나라의 낙태 현실을 반영한 낙태 관련 법 개정 방향에 대하여 : 질적연구방법을 이용한 경험론적 연구 *.
박용철. (2020). 낙태는 범죄인가 ? 권리인가 ? 박용철. 45–66.
박준희, 정명규, & 임신자. (2023). 태권도 격파선수의 긍정심리자본과 운동몰입, 인지된 경기력의 구조관계. 한국체육과학회지, 32(5), 279–291.
송삼용. (2023). 기독교 신앙과 실정법에서 본 낙태와 안락사. 교회와 법, 9(2), 1–39.
신유나. (2020). 한국 모자보건법의 역사: 제 14 조 인공임신중절수술의 허용한계를 중심으로.
신유나, & 최규진. (2020). 모자보건법 제 14 조 (인공임신중절수술의 허용한계) 의 역사: 인구정책변화에 따른 의미 변화와 ‘사회경제적 이유’포함 논쟁을 중심으로. 비판사회정책, 66, 93–130.
전윤정. (2020). 성· 재생산권으로써 낙태권리를 위하여-낙태제도 변동의 쟁점과 방향. 페미니즘 연구, 20(1), 3–36.
최 인 화. (2019). 한국과 프랑스의 낙태죄에 관한 비교 연구 *.
최선영. (2021). 임신중지의 법적 자유화와 의료서비스의 공적 보장을 중심으로 본 임신중지 정책의 국제적 동향. 18, 5–15.
최안나, 박용원, 김세광, 김승철, 이필량, 황경주, 이재관, 서경, 김영주, & 차동현. (2020). 낙태법 개정 관련 의료적 이슈와 산부인과의 입장. 한국모자보건학회지, 24(1), 9–17.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hardi Anugrah Santoso, M. Zamroni, Ahmad Heru Romadhon

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.