Tanggung Jawab Perdata Orang Tua Pelaku Bullying Anak di Sekolah: Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Anak dalam Perspektif KUHPerdata dan UU Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18825Keywords:
Tanggung jawab perdata, orang tua, bullying, anak, perlindungan hukum, KUHPerdata, UU Perlindungan AnakAbstract
Abstrak
Fenomena bullying di lingkungan sekolah merupakan salah satu bentuk kekerasan yang berdampak serius terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab perdata orang tua terhadap perbuatan bullying yang dilakukan oleh anak di sekolah, ditinjau dari perspektif hukum positif Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban perdata atas dasar kelalaian dalam pengawasan dan pembinaan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata. Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban orang tua dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi anak dan mencegah keterlibatan mereka dalam tindakan kekerasan. Dalam praktiknya, penyelesaian kasus bullying melalui mekanisme perdata masih menghadapi tantangan berupa minimnya pemahaman hukum di masyarakat serta belum optimalnya pelibatan lembaga sekolah dan aparat hukum. Oleh karena itu, penerapan pendekatan restorative justice dapat menjadi solusi alternatif untuk memberikan keadilan bagi korban, pelaku, dan orang tua secara proporsional. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan regulasi serta peningkatan kesadaran hukum dalam perlindungan anak di satuan pendidikan.
Kata Kunci: Tanggung jawab perdata, orang tua, bullying, anak, perlindungan hukum, KUHPerdata, UU Perlindungan Anak.
References
Anwar, Y. (2022). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Azis, M. (2021). Tanggung jawab orang tua terhadap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), 256–270. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no2.3273
Fitri, L. A. (2023). Restorative justice dalam penanganan anak pelaku bullying di sekolah. Jurnal Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo, 9(1), 73–89. https://doi.org/10.21107/jihu.v9i1.17084
Hakim, R. (2021). Pendekatan yuridis terhadap kekerasan di sekolah dan perlindungan anak. Jurnal Hukum & Pembangunan Sosial, 12(1), 55–68.
Hamzah, A. (2020). Hukum Perlindungan Anak: Perspektif Sosio-Yuridis. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Handayani, S. & Wulandari, R. (2024). Peran sekolah dalam menangani bullying: Studi di beberapa SMP di Jawa Barat. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 29(2), 144–159. https://doi.org/10.21831/jpk.v29i2.67521
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2021). Data Kasus Kekerasan terhadap Anak Tahun 2020–2021. Jakarta: KemenPPPA. Retrieved from https://www.kemenpppa.go.id
Kusumawardani, R. (2022). Analisis yuridis terhadap pertanggungjawaban orang tua terhadap perbuatan melawan hukum oleh anak. Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, 11(3), 332–347. https://doi.org/10.14710/jh.v11i3.34271
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Nasution, A. R. (2023). Perkembangan konsep tanggung jawab perdata dalam kasus kekerasan anak di bawah umur. Jurnal Yuridika, 38(1), 1–16. https://doi.org/10.20473/ydk.v38i1.2023.1-16
Nurhidayat, D. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban bullying. Jurnal Hukum & Etika, 7(2), 107–118.
Nurwidyayanti, N., Irwandi, A., Rahim, A., Muhammad, A. F., & Rizal, A. (2024). Peran Orang Tua dalam Mendukung Pembelajaran Kurikulum Merdeka. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(7), 6537-6542.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Prasetyo, T. & Purnawan, A. (2023). Konstruksi hukum keluarga terhadap pengasuhan dan perlindungan anak. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 55–72.
Putri, M. S. (2022). Analisis hukum perdata terhadap pertanggungjawaban orang tua anak pelaku bullying. Jurnal Yustisia, 11(2), 98–112. https://doi.org/10.20961/yustisia.v11i2.57731
Republik Indonesia. (2002). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297.
Rizal, H. & Mawardi, A. (2023). Implementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Jurnal Hukum dan HAM, 14(1), 89–104. https://doi.org/10.22146/jhh.v14i1.84312
Rizal, A. (2024). Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Global Dalam Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Di Abad 21. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 714-721.
Safitri, N. (2023). Peran keluarga dalam mengatasi perilaku bullying pada anak usia sekolah dasar. Jurnal Psikologi & Pendidikan, 18(3), 132–147. https://doi.org/10.31227/osf.io/j8kuz
Sari, E. M. & Widodo, Y. (2020). Faktor-faktor penyebab bullying di sekolah dan upaya penanggulangannya. Jurnal Pendidikan Anak, 7(1), 44–57.
Wahyuni, F. (2021). Perlindungan anak dari kekerasan di sekolah menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum & Perlindungan Anak, 6(2), 179–194.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Widya Mardatillah, Andi Agusniati, A. Rizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







