Pelaksanaan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi atas Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintah Dikaitkan dengan Belanja APBN Di Candipuro
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10885Keywords:
Pemerintahan, Negara Hukum, Kesejahteraan Masyarakat,, Penyalahgunaan WewenangAbstract
Berjalannya suatu pemerintahan dalam suatu negara adalah bagian integral dari penyelenggaraan negara secara keseluruhan. Negara pada dasarnya memiliki kekuasaan yang tersebar di antara organ-organ atau lembaga tinggi seperti Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Kekuasaan ini diberikan kepada organ atau pejabat dengan tujuan agar negara dapat berfungsi secara efektif dan efisien. Konsep negara hukum Indonesia telah berkembang menjadi lebih dinamis, dikenal sebagai negara kesejahteraan atau negara hukum materiil. Dalam konteks negara hukum modern, peran pemerintah telah berkembang menjadi lebih aktif dalam memastikan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga negara. Namun, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, yang bisa mengarah pada penyalahgunaan anggaran negara atau tindakan lain yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pejabat administrasi negara untuk tidak hanya memiliki kemampuan teknis profesional, tetapi juga moral yang tinggi. Kekurangan dalam hal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai dengan hukum yang berlaku