Pengobatan Kecemasan Menggunakan Obat Anti Cemas yang Mengandung Narkotika Menurut Ulama MUI dan Pondok Pesantren At-Tarbiyyah di Kabupaten Sumedang dan Dokter Spesialis Kejiwaan

Authors

  • Azzahra Larasati Universitas Pendidikan Indonesia
  • Lena Melinda Khoerunnisa Universitas Pendidikan Indonesia
  • Lu’luil Mukarromah Universitas Pendidikan Indonesia
  • Rizal Maulana Universitas Pendidikan Indonesia
  • Salma Khoirunnisaa Universitas Pendidikan Indonesia
  • Tedi Supriyadi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Akhmad Faozi Universitas Pendidikan Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19007

Keywords:

Anticemas, Narkotika, Kecemasan, Kesehatan, Islam, Psikoterapi, Anxiety, Health, Islamic Education, Narcotic

Abstract

Abstrak

Kecemasan yang terus-menerus dapat berubah menjadi gangguan kecemasan dan memerlukan perhatian medis, salah satunya dengan obat anti kecemasan jenis benzodiazepin yang mengandung narkotika. Obat ini efektif untuk kecemasan akut, tetapi berisiko menimbulkan ketergantungan jika digunakan tanpa pengawasan. Islam memperbolehkan penggunaan zat terlarang untuk pengobatan dalam keadaan darurat melalui kaidah adh-dhararu yuzâl dan adh-dharûrâtu tubîhu al-mahdhzûrât. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pandangan para ulama dan psikiater mengenai penggunaan obat tersebut, dengan pendekatan kualitatif studi kasus dan fenomenologi melalui wawancara dengan dua ulama dan tiga dokter spesialis kejiwaan. Hasilnya menunjukkan adanya kesepakatan tentang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan obat, serta pentingnya pendekatan holistik yang menggabungkan terapi medis dan dukungan spiritual. Spiritualitas seperti dzikir dan ibadah dianggap dapat memperkuat mental pasien, disertai edukasi masyarakat untuk mencegah doktrin.

Abstract

Persistent anxiety can turn into an anxiety disorder and require medical attention, one of which is with benzodiazepine-type anti-packaging drugs containing narcotics. This drug is effective for acute anxiety, but is at risk of causing dependence if used without supervision. Islam allows the use of prohibited substances for treatment in emergencies through the principles of adh-dhararu yuzâl and adh-dharûrâtu tubîhu al-mahdhzûrât. This study aims to understand the views of scholars and psychiatrists regarding the use of these drugs, with a qualitative case study approach and phenomenology through interviews with two scholars and three psychiatrists. The results show an agreement on the need for caution in the use of drugs, as well as the importance of a holistic approach that combines medical therapy and spiritual support. Spirituality such as dhikr and worship are considered to be able to strengthen the patient's mentality, accompanied by community education to prevent doctrine.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adam, Sumarlin. 2015. “Dampak narkotika pada psikologi dan kesehatan masyarakat”. Jurnal IAIN Sultan Amai Gorontalo, 1(1).

Agustinus, N. 1985. Phobia. Surabaya: Rama Press Institute.

Allison Schmitz. 2016. “Penggunaan, penyalahgunaan, dan penyalahgunaan benzodiazepin: Tinjauan”. Klinik Kesehatan Mental, 6(3):120–126. doi: 10.9740/mhc.2016.05.120

Andhita, P. R., & Misbakh, N. A. 2023. “Visualisasi Post Traumatic Stress Disorder dalam Film Voice 2”. Jurnal Komunikasi Peradaban, 1(2), 1-16.

Budiarto, F., Nugrahayu, E. Y., & Riastiti, Y. 202). “Hubungan Tingkat Kecemasan dengan Penyesuaian Diri pada Mahasiswa Baru Kedokteran Unmul Saat Pembelajaran Online”. Jurnal Verdure, 3(1), 18–24.

Cahyandari, R. 2019. “Peran Spiritual Emotional Freedom Technique dalam Penanganan Nosocomephobia”. In Esoterik, 5(2). doi: https://doi.org/10.21043/esoterik.v5i2.6514

Fachtyan, I. G., Sholihah, I. G. W., Khoir, I. W., & Khairina, N. 2023. “Terapi Kognitif dalam Pengelolaan Gangguan Kecemasan”. Flourishing Journal, 3(12), 504-511.

Gerliandi, G. B., Pratiwi, R. D. N., & Agustina, H. S. 2021. “Intervensi Non-Farmakologis Untuk Mengurangi Kecemasan Pada Mahasiswa: Sebuah Narrative Review.” Jurnal Keperawatan BSI, 9(2), 234-245.

Hayat, A. 2014. “Kecemasan dan Metode pengendaliannya”. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 12(1). doi: https://doi.org/10.18592/khazanah.v12i1.301

Kemenag RI. (2011). Al Qur’an dan Terjemahnya. Adhi Aksara Abadi Indonesia

Longo LP, Johnson B. 2000. Kecanduan: bagian I: benzodiazepin--efek samping, risiko penyalahgunaan, dan alternatif. Am Fam Physician, 61(7), 2121- 8.

Mahmudin, S. A. 2021. “Pendekatan Fenomenologis Dalam kajian Islam”. At-Tajdid: Jurnal Pendidikan Dan Pemikiran Islam, 5(1), 83–92. doi: https://doi.org/10.24127/att.v5i01.1597

Musdalipah. 2018. “Analisis Efektivitas Biaya Obat Alprazolam dan Diazepam Pada Pasien Depresi Di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara”. JISS (Jurnal Ilmiah Ibnu Sina). Ilmu Farmasi dan Kesehatan, 3(2), 252-260. doi: https://doi.org/10.36387/jiis.v3i2.175

Naiboho, R., dkk. 2020. “Gambaran Peresepan Benzodiazepine di Apotek Kimia Farma Mutiara Jayapura Tahun 2019”. Jurnal Poltekes Jayapura, 12(1), 38-43

Novianti, A. C., & Yudiarso, A. 2021. Terapi musik sangat efektif untuk menurunkan gangguan kecemasan (anxiety disorder): Studi meta-analisis. Jurnal Psikologi Udayana, 8(1), 58-66.

Paulozzi LJ, Zhang K, Jones CM, Mack KA. 2014. “Risiko dampak kesehatan yang merugikan dengan meningkatnya durasi dan keteraturan terapi opioid”. J Am Board Fam Med. 2014; 27(3), 329-38.

Rahmy, H. A., & Muslimahayati, M. 2021. “Depresi dan Kecemasan Remaja Ditinjau dari Perspektif Kesehatan dan Islam”. DEMOS: Journal of Demography, Ethnography and Social Transformation, 1(1), 35-44. https://doi.org/10.30631/demos.v1i1.1017

Romadhon, Y.A., 2002. “Gambaran Klinik dan Psikofarmaka Pada Penderita Gangguan Cemas”. Cermin Dunia Kedokteran, 135, 24 - 26.

Rumah Sakit Universitas Udayana: https://rs.unud.ac.id/narkoba-napza/

Shanbhag TV, Shenoy S, Nayak V. Pharmacology for Dentistry. 2nd ed. New Delhi: Elsevier; 2014 Strauss, A., & C. J. 2013. Dasar-dasar penelitian Kualitatif, Diterjemahkan oleh Muhammad Shodiq dan Imam Muttaqien. Pustaka Pelajar. https://repo.iain- tulungagung.ac.id/7300/10/Bab10_Penelitian%20Kualitatif_3.pdf

Sudanto, Anton. 2012. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia”. Jurnal Adil Hukum, 7(1), 151- 154.

Suwandi. 2005. “Miras dan narkoba dalam hukum Islam”. Jurnal El-Qisth, 1(2), 2-5.

Tjokropranoto, R. 2018. “Pemanfaatan dan Efek Samping Obat Psikotropika Golongan Benzodiazepin”. Jurnal Medika Planta, Universitas Gadjah Mada.

World Health Organization. 2017. “Depression and Other Common Mental Disorder: Global Health Estimates”.

Copyright author

Downloads

Published

2025-05-17

How to Cite

Larasati, A., Khoerunnisa, L. M., Mukarromah, L., Maulana, R., Khoirunnisaa, S., Supriyadi, T., & Faozi, A. (2025). Pengobatan Kecemasan Menggunakan Obat Anti Cemas yang Mengandung Narkotika Menurut Ulama MUI dan Pondok Pesantren At-Tarbiyyah di Kabupaten Sumedang dan Dokter Spesialis Kejiwaan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 1141–1153. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19007

Similar Articles

<< < 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.