Kajian Hukum Terhadap Putusan Pengadilan yang Meniadakan Hak Ahli Waris (Studi Kasus Nomor 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk)

Authors

  • Ribka Vleotri Universitas Palangka Raya
  • Thea Farina Universitas Palangka Raya
  • Ivans Januardy Universitas Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18769

Keywords:

Penetapan Ahli Waris, Hukum Waris, Hak Ahli Waris, Peradilan Agama, Perselisihan Warisan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait penetapan ahli waris yang dapat menyebabkan hilangnya hak seseorang atas warisan, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk. Studi ini menyoroti disparitas dalam interpretasi dan penerapan hukum waris di Indonesia, khususnya dalam konteks permohonan penetapan ahli waris yang diatur dalam Pasal 49 huruf (b) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penelitian ini menemukan bahwa proses penetapan ahli waris sering kali menghadapi tantangan, seperti adanya perselisihan di antara para ahli waris, ketidakjelasan objek harta warisan, serta perbedaan pandangan hakim terkait Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) dan Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan (P3HP). Dalam perspektif hukum Islam, setiap ahli waris memiliki hak yang tidak dapat dihilangkan tanpa alasan yang sah sesuai syariat. Oleh karena itu, transparansi dan keadilan dalam penetapan ahli waris menjadi sangat penting untuk mencegah konflik keluarga dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi dokumen dan analisis terhadap putusan pengadilan serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan harmonisasi antara aturan hukum positif dan prinsip hukum Islam guna memastikan penerapan hukum waris yang adil, transparan, dan sesuai dengan tujuan undang-undang

References

Afandi, A. (2014). Hukum waris. Rineka Cipta.

Al-Azhar, K. F. U. (2004). Hukum waris Islam (H. Addys Al Dizar, Trans.). Senayan Abadi Publishing.

Ali, Z. (2008). Pelaksanaan hukum waris di Indonesia. Sinar Grafika.

Ash-Shabuni, M. (2020). Pembagian waris menurut Islam. Gema Insani.

Basri, C. H. (1996). Peradilan agama di Indonesia. Rajawali Pers.

Gussevi, S. (2023). Peradilan agama di Indonesia: Tinjauan teori dan praktik hukum Islam di Indonesia. Widina Bhakti Persada.

Harahap, M. Y. (1993). Kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama UU Nomor 7 Tahun 1989. Pustaka Kartini.

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.

Muhammad, A. (2014). Hukum perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Perangin, E. (2018). Hukum waris. Raja Grafindo Persada.

Prodjodikoro, W. (1991). Hukum warisan di Indonesia. Sumur Bandung.

Ramulyo, I. (1994). Beberapa masalah pelaksanaan hukum kewarisan perdata barat. Sinar Grafika.

Said, U. (2019). Pengantar hukum Indonesia. Prenada Media.

Suparman, M. (2017). Hukum waris perdata. Sinar Grafika.

Susanto, A. F. (2005). Semiotika hukum dari dekonstruksi teks menuju progresivitas makna. Refika Aditama.

Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (1993). Hukum acara perdata dalam teori dan praktek. Mandar Maju.

Van Der Burght, G. (1995). Hukum waris. PT Citra Aditya Bakti.

Mustari, Masnayanti. Abdillah. “Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Waris Antara Saudara Kandun.” Jurnal Ilmiah jurusan Hukum Ekonomi Syariah 2, no. 112 (2019): 312.

Saputera, Abdur Rahman Adi, and Siti Nur Muthiah. “Menyorot Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Dalam Menetapkan Ahli Waris Pada Perkara Sengketa Waris.” Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial 11, no. 1 (2021): 28.

Rahmatullah. “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkara Waris.” Jurnal Ilmiah Abdil Ilmu 4, no. 1 (2011): 126–133. https://repository.unsri.ac.id/48369/7/RAMA_74201_02033100120_0009126103_0030056401_01_front_ref.pdf.

Zuhroh, Diana. “KONSEP AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI: Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama.” Al-Ahkam 27, no. 1 (2017): 43.

Auli, Renata Christha. “Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam.” Hukum Online2. Last modified 23AD. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e/.

PANRB. “PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS.” SIPPN. Last modified 2023. https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8095767/pengadilan-tinggi-agama-medan/permohonan-penetapan-ahli-waris.

Prasetyo, Aji. “Mengetahui Bagaimana Hak Waris Anak Tunggal Dalam Hukum.” Hukum Online. Last modified 2022. Accessed August 17, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-waris-anak-tunggal-lt6201d26a9d478/.

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Vleotri, R., Farina, T., & Januardy, I. (2025). Kajian Hukum Terhadap Putusan Pengadilan yang Meniadakan Hak Ahli Waris (Studi Kasus Nomor 0011/Pdt.P/2017/PA.Plk). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 3677–3696. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18769

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)