Implementasi Perlindungan Hukum Oleh Kongres Advokat Indonesia Terhadap Kasus Pidana Di Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13498Abstract
Abstrak
Kehidupan sehari-hari masyarakat penuh dengan perselisihan hukum. Permasalahan hukum yang dihadapi tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat atau kontemplasi; sebaliknya, masalah ini harus diselesaikan melalui ystem hukum. Bantuan hukum ystemrla diperlukan untuk membantu menyelesaikan konflik hukum ini, yang perlu disahkan oleh pengadilan. Bimbingan hukum dari seorang pengacara dapat menjadi sumber nasihat ahli tersebut di atas. Di Indonesia, advokat adalah satu-satunya praktisi hukum yang memiliki integritas ystemrla yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya. Khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 16. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat miskin yang masih menghadapi permasalahan hukum dan belum mendapatkan keadilan dalam menerima bantuan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20011. Untuk memberikan bantuan hukum yang terbaik bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang menghadapi permasalahan hukum, OBH, yang menerima dan mendukung pemerintah dalam operasional bantuan hukum daerah ABPD, membutuhkan anggaran yang lebih besar. Diantaranya adalah pemberian bantuan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Kata Kunci : hukum Indonesia, advokat, kasus, sumatera utara.