Pertimbangan Hakim Terhadap Pembatalan Tersangka Karena Objek Perkara Kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) (Studi Putusan Nomor :2/Pid.Pra/2024/PN.Kbu)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.18020Keywords:
Praperadilan, Pertimbangan Hakim, Aparat Penegak HukumAbstract
Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan yang objek perkaranya adalah kewenangan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) berlandaskan Putusan Nomor:2/Pid,Pra/2024/PN.Kbu serta dasar hukum yang digunakan hakim dalam menilai kewenangan APIP dan hubungannya dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris adapun data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang dilakukan secara yuridis kualitatif berdasarkan aspek yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik harus lebih cermat dan teliti agar tidak melewatkan prosedur yang sudah diatur dalam Undang- Undang nomor 30 Tahun 2014 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana aparat penegak hukum harus melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah, karena Aparat Pengawas Intern Pemerintah lah yang berwenang untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik selama proses penyelidikan.
References
Aflah, M. N. (2021). Kedudukan Hukum Aparatur Pengawasan Intern. Jurnal USM, 4(2), 2.
Effendi. (2011). Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Refika.
Harahap, Y. (2007). Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hartanti, E. (2012). Korupsi. Jakarta: Grafika.
Ilyas, A. (2017). Praperadilan Pasca Putusan MK. Gorontalo: Genta Publishing.
Ishaq. (2009). Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Grafika.
Kartadinata, A. (2023). Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 56.
Moeljatno. (2018). Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Mubaraok, N. (2020). Hukum Pidana. Jawa Timur: Kanzun Books.
Mujennah. (2018). Sistem Pengendalian Internal Audit Berbasis Risiko Oleh APIP Dalam Mencapai Target RPJM Kota Banjarbaru. Jurnal Akuntansi Maranatha, 10(2), 4–5.
Priyanto, A. (2012). Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Ombak.
Remmelink, J. (2003). Komentar KUHP Pidana Belanda dan Padanannya di KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Seregig, I. K. (2012). Penerapan Teori dalam Praktik Bantuan Hukum Polri. Bandar Lampung: Refika.
Seregig, I. K. (2022). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana. PAMPAS, 3(1), 107.
Sudarto. (1990). Hukum Pidana 1. Semarang: Yayasan Sudarto FH Undip.
Warsito. (2015). Pemeriksaan Pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Yogyakarta: Pohon Cahaya.
Witanto. (2019). Teori dan Praktik. Depok: Imaji Cipta Karya.
Yuristyawan. (2018). Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Putusan Hakim. Lex Reinassance, 3(1), 87–88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rona Taruli Hutagalung, I Ketut Seregig

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.