Praktik Gadai Tanah Adat dalam Presfektif Hukum Agraria Nasional

Authors

  • Nurul Muthia Universitas Padjadjaran
  • Lastuti Abubakar Universitas Padjadjaran
  • Betty Rubiaty Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17220

Keywords:

gadai tanah ulayat, hukum adat Minangkabau, perlindungan hukum.

Abstract

Tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Salah satu praktik yang masih berkembang di masyarakat adat Minangkabau adalah transaksi gadai tanah ulayat. Gadai tanah ini sering kali menimbulkan sengketa, terutama ketika penjual gadai tidak mampu untuk menebus tanah yang digadaikan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai tanah di Minangkabau umumnya masih bertumpu pada hukum adat setempat gadai tetap harus ditebus walaupun sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh hukum nasional sesuai UUPA dan UU Nomor  56 Prp Tahun 1960. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan bagi penjual gadai adalah dengan cara preventif berupa pembuatan perjanjian gadai baik dibawah tangan ataupun secara otentik. Perlindungan hukum secara represif dapat dilakukan dengan  musyawarah adat yang melibatkan Kerapatan Adat Nagari(KAN) dan Niniak Mamak untuk mencapai mufakat apabila tidak tercapai maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri secara perdata atau secara pidana.

 

Downloads

Published

2025-01-21

How to Cite

Muthia, N., Abubakar, L., & Rubiaty, B. (2025). Praktik Gadai Tanah Adat dalam Presfektif Hukum Agraria Nasional. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 2413–2424. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17220

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.