Praktik Gadai Tanah Adat dalam Presfektif Hukum Agraria Nasional
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17220Keywords:
gadai tanah ulayat, hukum adat Minangkabau, perlindungan hukum.Abstract
Tanah yang memiliki nilai ekonomis tinggi, menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Salah satu praktik yang masih berkembang di masyarakat adat Minangkabau adalah transaksi gadai tanah ulayat. Gadai tanah ini sering kali menimbulkan sengketa, terutama ketika penjual gadai tidak mampu untuk menebus tanah yang digadaikan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik gadai tanah di Minangkabau umumnya masih bertumpu pada hukum adat setempat gadai tetap harus ditebus walaupun sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh hukum nasional sesuai UUPA dan UU Nomor 56 Prp Tahun 1960. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan bagi penjual gadai adalah dengan cara preventif berupa pembuatan perjanjian gadai baik dibawah tangan ataupun secara otentik. Perlindungan hukum secara represif dapat dilakukan dengan musyawarah adat yang melibatkan Kerapatan Adat Nagari(KAN) dan Niniak Mamak untuk mencapai mufakat apabila tidak tercapai maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri secara perdata atau secara pidana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Muthia, Lastuti Abubakar, Betty Rubiaty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.