Hakikat Pengakuan Dan Perlindungan Hak Ulayat Atas Masyarakat Hukum Adat Di Papua
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13915Abstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan suatu gambaran bahwa pada hakekatnya pengakuan dan perlindungan atas hak ulayat masyarkat hukum adat asli Papua itu menjadi penting dan urgen. Dalam penelitian ini tipe penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian campuran yakni penelitian normatif-empiris dengan pendekatan Yuridis sosiologis dan cultural dengan menggunakan bahan hukum utama adalah kajian pustaka dengan pengumpulan data bahan hukum primer dan data sumber sekunder dengan tetap dihubungkan dengan realitas hidup masyarakat hukum adat Papua. Berdasarkan hasil penelitian penulusuran didaptkan bahwa pada hakikatnya pengakuan dan perlindungan hukum atas hak ulayat mayarakat adat itu menjadi penting dalam berbagai literatur baik dalam konstitusi, UU dan peraturan hukum teknis yang dibuat oleh pemerintah termasuk dalam UU Otonomi Khusus Papua namun dalam kenyataannya terdapat penguasaan tanah-tanah ulayat oleh negara dan mengabaikan kepentingan hak ulayat masyarakat sebagai pemilik yang sulit di hindarkan. Untuk itu regulasi peratutan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah atas hak ulayat tersebut agar dilaksanakan maksimal sesuai maksud dan tujuannnya tanpa mengorbankan kepentingan pemilik hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat di Papua. Dengan begitu konflik antara pemerintah dengan masyarakat dan masyarakat dengan para pengusaha sedapat mungkin dihindari demi kelancaran pemenuhan hak dasar masyarakat adat dan pembangunan sesuai tujuan negara bagi seluruah rakyat.