Metafisika Hukum Pemilu: Refleksi Filosofis Terhadap Konsep Pelanggaran Dalam Konteks Pemilihan Umum
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10442Keywords:
Pemilihan Umum, Pelanggaran, Metafisika Hukum, Integritas, LegitimasiAbstract
Sistem demokrasi didasarkan pada pemilihan umum. Namun, proses ini sering kali rentan terhadap pelanggaran yang membahayakan integritas dan legitimasi demokrasi. Penelitian ini mengkaji pelanggaran metafisika UU Pemilu dan kualitas demokrasi. Pelanggaran dan dampaknya terhadap demokrasi diformulasikan dalam metafisika UU Pemilu. Penelitian ini mengkaji literatur UU Pemilu, filsafat hukum, dan teori demokrasi dengan menggunakan metodologi kualitatif-filosofis. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitik untuk menyelidiki makna, pelaksanaan, dan konsekuensi filosofis dari pelanggaran pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran merupakan penyimpangan ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang rumit dari norma-norma hukum. Topik ini juga mencakup klasifikasi pelanggaran pemilu, interpretasi dan pembuktian hukum, serta peran dan kewajiban penyelenggara, peserta, dan pengawas pemilu. Pelanggaran pemilu merusak legitimasi pemilu dan kepercayaan terhadap demokrasi. Oleh karena itu, tindakan yang terkoordinasi dan terfokus sangat penting untuk mengurangi pelanggaran dan memajukan demokrasi. Kesimpulan ini menekankan perlunya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, kesadaran masyarakat, partisipasi masyarakat sipil dan media independen, serta mekanisme pengawasan internal untuk meningkatkan integritas dan legitimasi pemilu dan membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi.