Analisis Penggunaan Alasan Penghapus Kesalahan dalam KUHP (Studi Kasus Pembunuhan Redho Tri Agustian 2023)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9485Keywords:
Alasan Pemaaf, Pembunuhan, PidanaAbstract
Hukum pidana merupakan sekumpulan aturan yang mengatur mengenai sanksi yang memberikan efek jera bagi pelakunya, terutama pelaku kejahatan sebagai subjek utamanya. Dalam praktiknya, meskipun sanksi yang dikenakan sangat pedih, tetapi terdapat beberapa hal yang dapat menghapuskan pidana melalui alasan pembenar dan alasan pemaaf, termasuk bagi kasus pembunuhan yang diancam sangat berat. Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dialami oleh mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian sempat menyita perhatian karena perlakuan pelaku yang sangat keji dan tidak manusiawi. Akan tetapi, dalam fakta persidangan baru ditemukan bahwa salah satu pelaku ternyata mengalami kesehatan mental sehingga dalam penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang alasan pemaaf terhadap pelaku dalam kasus ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang berarti mendapatkan data dari observasi didukung dengan studi kepustakaan sehingga didapat data kualitatif kemudian data tersebut dilakukan analisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa alasan pemaaf dapat digunakan untuk membebaskan pelaku dari pidana selama dapat dibuktikan melalui prosedur yang sah sehingga dalam kasus ini para terdakwa sebagai pelaku tidak dapat diyakinkan mendapatkan alasan pemaaf.