Eksistensi Madrasah di Indonesia Pasca Keluarnya Undang Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8081Abstract
Madrasah mempunyai peranan penting dalam perkembangan pendidikan sejak zaman klasik sampai saat ini, baik di Jazirah Arab maupun di seluruh dunia Islam. Madrasah di Indonesia punya keunikan tersendiri dari Arab klasik sebagai negara pertama yang mengenal madrasah. Madrasah di Arab periode klasik merupakan lembaga pendidikan ketiga setelah kuttab dan masjid, maka di Indonesia madrasah sebagi lembaga pendidikan terakhir muncul setelah masjid, rumah guru, pesantren dan sekolah. Jika madrasah pada masa Khulafaurrasyidin dan Bani Umayyah ditujukan pada semua sekolah yang dikhususkan untuk belajar dengan sistem yang sama yaitu halaqoh, maka madrasah di Indonesia hanya ditujukan pada sekolah yang terintegrasi dari mata pelajaran dan sistem pesantren dengan sekolah, namun condong kepada sekolah agama. Jika kemunculan madrasah di Arab klasik merupakan kebutuhan mendesak dari pelaksanaan pendidikan, maka madrasah di Indonesia muncul karena pembaharuan dan kesadaran umat muslim. Sebagai perpaduan pesantren dan sekolah madrasah telah mengalami pasang surut, Ketika muncul SKB 3 menteri madrasah mendapat hak yang sama dengan sekolah, akan tetapi muatan kurikulumnya masih tidak seimbang. Setelah sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS) keluar, kedudukan madrasah menjadi lebih baik. Madrasah disejajarkan dengan sekolah, bahkan hak madrasah disamakan dengan hak sekolah. Pengakuan pemerintah akan keberadaan pendidikan Islam sangat jelas tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasiona tersebut. Penelitian ini adalah penelitian kualitataif dengan metode pengumpul datanya studi kepustakaan. Sedangkan teknik analisis data yang dipakai adalah conten analisis