Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Oleh Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Mohd. Yusuf Daeng M Universitas Lancang Kuning
  • Rida Warda Kurnia Universitas Lancang Kuning
  • Rieke Alfitra Bella Universitas Lancang Kuning
  • R. Frizki Fildo Mayri Universitas Lancang Kuning
  • Elfuadi Ihsan Universitas Lancang Kuning
  • Angely Aulia Prameswari Universitas Lancang Kuning

Abstract

Di Indonesia sendiri, penggunaan JC sudah diatur dalam hukum positif. Mengenai peran dan kedudukan JC ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dalam perkembangannya telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian, JC juga diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Pelapor , Saksi Pelapor, dan Saksi Kolaborasi. Namun, semua undang-undang positif tersebut belum mampu memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kedudukan dan peran KU dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal, JC memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian suatu kasus pidana, salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian di Indonesia yaitu pembunuhan terhadap brigadir yang dilakukan oleh seorang Perwira Tinggi dengan dibantu beberapa anggota Polri lainnya adalah contohnya. peran JC yang sangat besar dalam membuka tabir kegelapan suatu kasus yang bahkan dibarengi dengan terhalangnya keadilan dari para penegak hukum itu sendiri. Dalam penelitian ini akan ditelaah kedudukan dan peranan JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil kajian ini akan memberikan beberapa rekomendasi mengenai penguatan posisi dan peran JC dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Downloads

Published

2023-05-12

How to Cite

M, M. Y. D., Kurnia, R. W., Bella, R. A., Mayri, R. F. F., Ihsan, E., & Prameswari, A. A. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Hak-Hak Oleh Justice Collabolator (JC) Dalam Sistem Peradilan Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 1945–1955. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/522

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>