Analisis Yuridis terhadap Anak sebagai Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas yang Menimbulkan Kecelakaan dan Korban Jiwa
Abstract
Perkembangan lalu lintas modern di satu pihak akan memberikan kemudahan-kemudahan pemakaian jalan untuk kegiatan sehari-hari dalam rangka pekerjaannya, kehidupannya dan lain-lainnya. Namun di pihak lain akan membawa akibat-akibat permasalahan yang komplek antara lain meningkatnya pelanggaran-pelanggaran, kemacetan lalu lintas, dan kriminalitas yang berkaitan dengan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah perbuatan yang bertentangan dengan lalu lintas dan atau peraturan pelaksanaannya, baik yang dapat ataupun tidak dapat menimbulkan kerugian jiwa atau benda dan juga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamtibcarlantas). Dengan adanya suatu peraturan tersebut diatas dan apabila masyarakatnya mau menerapkan aturan tersebut dalam berkendara, kemungkinan besar dapat menekan jumlah kecelakaan yang bahkan sering terjadi di jalan raya. Kecerobohan yang mengakibatkan kurang berhati-hatinya seseorang yang kerap menimbulkan kecelakaan dan dengan kecerobohan tersebut memberikan dampak kerugian bagi orang lain. Sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Analisi data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Analisis kualitatif. Analisis kualitatif yaitu membahas hasil penelitian yang diuraikan secara komprehensif, dengan berupaya melihat faktor-faktor yang melatarbelakanginya program, budaya dan kebijakan tertentu. Dalam hal pelanggaran lalu lintas oleh anak maka polisi harus menyelesaikannya berdasarkan Undang-Undang perlindungan dan dan Undang-Undang Peradilan Anak. Dalam undang-undang di atur dengan tepat pertanggung jawaban masa depan anak dengan bukan hanya dengan upaya pidana saja. Proses Penyelesaian Perkara lalu Lintas Di Luar Pengadilan.