Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Abstract
Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang Pengadilan Anak dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum yang di dalam masyarakat dan belum secara komprehensif memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang mana undang- undang tersebut telah memberikan dasar hukum dalam upaya perlindungan anak. Negara mengedepankan perlindungan hak-hak anak yang menjalani proses hukum dalam setiap tahap pemeriksaan. Salah satunya adalah pembedaan proses hukum pada orang dewasa dan pada anak yang melakukan tindak pidana. Negara memberikan keringanan pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak, karena anak sebagai generasi penerus bangsa harus diperlakukan secara manusiawi. Penelitian pada penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang disebut juga sebagai penelitian ke perpustakaan yang artinya adalah penelitian permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat normatif dan di dasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan penelitian lainnya. Sifat dari penelitian ini adalah bersifat deskriptif analisis, maksudnya dari penelitian ini diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan yang akan diteliti. Sehingga dapat menjawab pertanyaan sesuai dengan pokok permasalahan dalam penulisan ini. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu studi kepustakaan atau studi dokumen (documentary study) untuk mengumpulkan data sekunder yang terkait dengan permasalahan yang diajukan, dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal hukum, hasil-hasil penelitian dan dokumen-dokumen peraturan perundang-undangan.