Sosialisasi Bahaya dan Dampak Judi Online Kepada Masyarakat di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat

Authors

  • Mauritsius Sepis Hendrawan Universitas Katolik Widya Mandira
  • Ermelinda Palan Nama Universitas Katolik Widya Mandira
  • Apriliani Mariche Seran Universitas Katolik Widya Mandira
  • Enike Tje Yustin Dima Univeritas Katolik Widya Mandira
  • Maksimilianus Paulus Jati Gamatara Universitas Katolik Widya Mandira
  • Adrianus Ketmoen Universitas Katolik Widya Mandira
  • Adelheid Elisabet Loda Universitas Katolik Widya Mandira

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21222

Keywords:

Kuliah Kerja Nyata (KKN), Sosialisasi; Judi online, Desa Tubuhue., complaint, website, laravel, online

Abstract

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan memiliki salah satu program kerja yaitu sosialisasi bahaya dan dampak judi online kepada masyarakat setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh praktik judi online, baik secara legal maupun ilegal, serta dampak negatifnya terhadap sosial, budaya, dan ekonomi. Metode yang digunakan adalah metode jangkauan (outreach) dalam bentuk pendekatan partisipatif dan edukatif melalui pembimbingan. Hasil kegiatan ini yaoitu memberikan kontribusi informasi dan pemahaman dalam pencegahan penyebaran judi online serta mendorong kesadaran masyarakat untuk menghindari aktivitas perjudian yang merugikan.

References

Anggraeni, L., Puspitasari, R., Fauzi, R. M., Pakpahan, T. P. T., Alfa, M. A. P. I. M., Iftihar, P., Fauziah, A. F. A., Sekarwangi, S. S. S., Risma, Y. R. S. S. Y., & Simanjuntak, S. (2025). Peran Edukasi Dalam Masyarakat Untuk Mengurangi Resiko Judi Online di Desa Cikawao. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 426–431. https://doi.org/10.31949/jb.v6i1.11837

Annisa, N., Rozikin, A. Z., & Arafat, A. (2025). Sosialisasi Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal di Sekolah Menengah Atas: Pentingnya Kesadaran Sejak Dini. PengabdianMu: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 10(2), 482–487. https://doi.org/10.33084/pengabdianmu.v10i2.9373

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (2008). Panduan Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata. Jakarta: Depdikbud.

Gunawan, P. S., Cahyani, D., Kaloko, D. E., Kurniawan, K., Ramadani, M. D. M., Iqbal, M., Nursari, A., Rahmawati, H. N., & Pratama, R. H. (2025). Peningkatan Literasi Keuangan Digital dan Pencegahan Judi Online Melalui Fintech. Welfare: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 349–353. https://doi.org/10.30762/welfare.v3i2.2516

Kadafi, M. (2025). Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Judi Online di Dayah Miftahus Salam Aceh Besar. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 367–371. https://doi.org/10.61159/bisma.v3i1.299

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Bahaya Judi Online dan Dampaknya Terhadap Masyarakat. Jakarta: Kemenkominfo.

Naldi, A., Rusdi, M., & Aziz, A. (2024). Sosialisasi Pencegahan Judi Online Di Lembaga Pendidikan: Strategi Efektif Di Pondok Pesantren Modern Darul Hikmah Taman Pendidikan Islam Kota Medan. BESIRU: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(9), 637–653. https://doi.org/10.62335/y8wwfy42

Nurhidayanti, R., Cesarianti, F. M., Samsuto, S., & Sirait, T. M. (2024). Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Pencegahan Judi Online di Desa Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Tahun 2024. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 3(3), 246–253. https://doi.org/10.30640/cakrawala.v3i3.3139

Putri, M. A. S., Noviasari, R., & Mahrudin, A. (2024). Membangun Kesadaran Finansial Masyarakat Lengkong: Mencegah Jeratan Judi Online dan Pinjaman Online. ALMUJTAMAE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 200–205. https://doi.org/10.30997/almujtamae.v4i2.15318

Rohmayanti, L., Tamimi, M. K., Husna, N. H., Rohmah, Y. A., & Azzumardi, M. (2024). Mereduksi Bahaya Judi Online bagi Masyarakat Desa Kotaraja Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur. Swadaya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 107–124. https://doi.org/10.62265/swadaya.v2i2.77

Sihombing, S., Sahputri, R. A. M., Njoman, M. G., & Rini, L. E. (2025). Sosialisasi Bahaya JUDOL (Judi Online) Dalam Perspektif Ekonomi di SMKN 2 Sungailiat-Bangka. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Politeknik Negeri Batam, 7(1), 38–49. https://jurnal.polibatam.ac.id/index.php/AbdiMas/article/view/9540

Silalahi, J. A. S., Purba, Y. Y., & Nasution, M. F. (2024). Penyuluhan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Kelurahan Kerasaan I Kabupaten Simalungun. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 4(2), 181–187. https://doi.org/10.36985/wg2jq006

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suyono, S., Aprilia, C., Adryani, N., Zanati, L., Wasi’Amrullah, A., Safitri, D., Rindang, S., & Barzanji, A. (2024). Sosialisasi Pencegahan Judi Online dan Pinjaman Online Bagi Kalangan Muda di Desa Jimbaran Kulon. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 4(3), 88–97. https://doi.org/10.33084/bijaksana.v3i1.9728

Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. (2024). Pedoman Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata. Kupang: UKWIM.

Downloads

Published

2025-08-30

How to Cite

Hendrawan, M. S., Nama, E. P., Seran, A. M., Dima, E. T. Y., Gamatara, M. P. J., Ketmoen, A., & Loda, A. E. (2025). Sosialisasi Bahaya dan Dampak Judi Online Kepada Masyarakat di Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat . Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 12151–12159. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.21222

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.