Legal and Social Impact of Village Head Extension Discourse
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8595Keywords:
Democracy, Implementation, Innovative, Creative, LegislativeAbstract
Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia, dipimpin oleh kepala desa yang terpilih secara demokratis oleh masyarakat desa. Sistem ini telah berjalan sejak zaman kerajaan di Indonesia. Pemerintahan desa berperan vital sebagai ujung tombak pelaksanaan program pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan perekonomian. Pemerintah dan legislatif telah mengeluarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, yang memberikan dana besar untuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya alam dan manusia di desa. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa muncul karena alasan masa jabatan yang terlalu pendek untuk melaksanakan program kerja secara maksimal, namun ini mungkin hanya kamuflase. Sebenarnya, perpanjangan jabatan kepala desa lebih banyak didorong oleh kepentingan politik dan ekonomi. Hal ini tidak tepat jika pemerintah dan legislatif menyetujui revisi undang-undang desa, karena masalah di desa tidak terletak pada masa jabatan kepala desa, melainkan pada bagaimana kepala desa secara inovatif dan kreatif mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat. Substansi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah bagaimana desa dapat berkembang baik secara sumber daya alam maupun manusia untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang kerja, dengan bantuan dana desa yang dikelola pemerintah desa dan Dewan Perwakilan Desa (DPD) sebagai pemangku kebijakan desa.