Implementasi Kebijakan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Kasus di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang)
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.13132Abstract
Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka mewujudkan tujuan Negara yang tertuang dalam nawa cita, pemerintah desa selaku kepanjangan tangan dari pemerintah pusat melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu Kepala desa selaku pimpinan bersama dengan perangkat desa saling bersinergi demi terwujudnya hal tersebut, sehingga menjadi penting memiliki Perangkat Desa dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten dan kualitas. Jenis penelitian ini yaitu studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teori yang digunakan yaitu teori implementasi kebijakan Edward III. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dilihat dari 4 indikator yaitu: (a) Komunikasi; proses diskusi antara Kepala Desa Kutamekar dengan Camat mengenai penetapan perangkat desa dengan kandidat yang ada (b) Sumber daya; Perangkat Desa terpilih memiliki tingkat pendidikan yang tinggi, mayoritas yaitu sarjana (c) Disposisi; Kepala Desa menempatkan calon perangkat desa sesuai dengan bidang keilmuannya sehingga mendorong terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan (d) struktur birokrasi; Desa Kutamekar memiliki perangkat desa yang berjumlah 6 orang sesuai dengan klasifikasi jenis desa yaitu swadaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemanfaatan sosial media menjadi penting di era globalisasi saat ini, terutama dalam hal ini yaitu mengenai penyebaran informasi penjaringan calon perangkat desa sehingga seluruh masyarakat Desa Kutamekar yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri.