Alternatif Penyelesaian Sengketa Keuangan Digital Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen E-Wallet FLIP Di Indonesia

Authors

  • Herliana Heltaji Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20699

Keywords:

E-Wallet, Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Hukum,Alternatif Penyelesaian sengketa

Abstract

permasalahan terkait (1) Bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban hukum dalam perlindungan konsumen jasa keuangan digital e-wallet? (2) Bagaimanakah alternatif penyelesaian sengketa untuk pertanggungjawaban hukum yang diberikan oleh e-wallet Flip atas kerugian yang diderita oleh pengguna e-wallet Flip? Tipe penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah data sekunder, dari referensi yang berkaitan dengan permasalahan. Perjanjian dalam e-wallet Flip yang disebut terms and condition belum memberikan mekanisme pengembalian dana sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Bank Indonesia Pasal 43 Ayat (e) Nomor 18/06/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik jo Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Selain itu bentuk pertanggungjawaban yang diberikan Flip kepada user-nya yang hanya membatasi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen jika ada pembatasan yang pergantian kerugian, maka ini merugikan pihak konsumen yang mengalami kerugian lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akibat kesalahan e-wallet Flip.

References

Edi Yunara. 2014. “Pertanggungjawaban Pidana Perseroan Terbatas (PT) Di Indonesia”, Medan, Program Doktor Ilmu Hukum, USU, .

Jefry Tarantang, Annisa Awwaliyah, Maulidia Astuti, dan Meidinah Munawaro. 2019. “Sistem Pembayaran Digital Pada Era Revolusi Industri 4.0 Di Indonesia, Jurnal Al Qardh, 4.2.

Hesty D Lestari.2012. “Otoritas Jasa Keuangan Sistem Baru Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan”, Jurnal Dinamika Hukum, 12.3

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2016. “Hukum Perlindungan Konsumen Cetakan kelima”, Jakarta, Sinar Grafika,

Joni Emizon.1998. “Dasar-Dasar Dan Teknik Penyusunan Kontrak”, Palembang, Universitas Sriwijaya.

Moch Isnaeni. 2014. “Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan”, Surabaya, Revka Petra Media ,

Njatrijani Rinitami. 2019. “Perkembangan Regulasi dan Pengawasan Financial Technology di Indonesia”, Jurnal Diponegoro Private Law Review, 4.1,

Philipus M Hadjon.1994. “Pengkajian Ilmu Dogmatik (Normatif)”, Surabaya, Fakultas Hukum Universitas Airlangga,

Puspita, Yuanita Candra, 2019. “Analisis Kesesuaian Teknologi Penggunaan Digital Payment Pada Aplikasi OVO”, Jurnal Manajemen Informatika, 9.2

Pratiwi, Ni Kadek Diah Sri, and Made Nurmawati. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Impor Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7.5

Pratama, Geistiar Yoga, and Aminah Suradi. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Diponegoro Law Journal 5.3 ()

Rahmawati, Indah Dwi, I. Made Udiana, and I. Nyoman Mudana. 2019. “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Kosmetik Tanpa Izin Edar Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7.,

Rifqy Tazkiyyaturrohmah, 2018. “Eksistensi Uang Elektronik Sebagai Alat Transaksi Keuangan Moderen”, Jurnal Muslim Heritage Vol. 3, No.1, .

Setyawati, Desy Ary, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid. 2017. “Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik”, Syiah Kuala Law Journal 1.3

Downloads

Published

2025-08-04

How to Cite

Heltaji, H. (2025). Alternatif Penyelesaian Sengketa Keuangan Digital Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen E-Wallet FLIP Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 7101–7118. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20699

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.