Yurisprudensi Hukum Dispensasi Pernikahan Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 105/Pdt.P/2024/PA.Buol)

Authors

  • Khairatun Nisa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19965

Keywords:

Dispensasi Kawin, Yurisprudensi, Pertimbangan Hakim

Abstract

Peningkatan permintaan dispensasi pernikahan di Indonesia menjadi fenomena hukum yang penting setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menetapkan usia minimum menikah menjadi 19 tahun. Meskipun aturan tersebut sudah jelas, dispensasi kawin tetap dapat diberikan oleh pengadilan dalam kondisi tertentu, yang menimbulkan tantangan dalam praktik peradilan terutama dalam upaya melindungi anak. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan metode kualitatif. Studi kasus difokuskan pada Putusan Pengadilan Agama Sijunjung Nomor 6/Pdt.P/2024/PA.SJJ, dengan teknik pengumpulan data melalui analisis dokumen putusan, kajian literatur hukum, peraturan perundang-undangan, beserta wawancara terbatas bersama para praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permintaan dispensasi pernikahan dalam perkara ini ditolak oleh majelis hakim karena tidak terpenuhi unsur “alasan mendesak” sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan. Pertimbangan hakim didasarkan pada ketidaksiapan secara psikologis, sosial, dan ekonomi dari calon pengantin, beserta latar belakang negatif calon suami, termasuk rekam jejak penggunaan narkoba dan perjudian daring. Putusan tersebut sejalan dengan prinsip keperluan optimal bagi anak seperti halnya diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. Namun demikian, terdapat beberapa kekurangan, seperti tidak adanya arahan terkait pemulihan psikologis bagi anak beserta kurangnya penegasan tanggung jawab orang tua dalam mencegah pernikahan anak di bawah umur. Yurisprudensi ini menggambarkan kehati-hatian pengadilan dalam melindungi hak-hak anak dengan menolak dispensasi pernikahan yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Studi ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan dalam memperkuat penerapan prinsip perlindungan anak beserta konsistensi dalam pemberian dispensasi kawin kedepannya.

References

[1] Alam, Nur Alam. “Dynamics of Judges’ Considerations in The Determination Of Marriage Dispensation at The Enrekang Religion Court.” Al-Iftah: Journal of Islamic Studies and Society, 2022. https://doi.org/10.35905/aliftah.v3i2.6413.

[2] Darmawati, D, and Wildana Arsyad. “Pengembangan Putusan Hakim Terhadap Dispensasi Pernikahan Di Pengadilan Agama Belopa (Tinjauan Maqāṣid Syarī’ah).” BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 2024. https://doi.org/10.36701/bustanul.v5i3.1791.

[3] Fitriyani, and Sudirman L. “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENETAPAN DISPENSASI KAWIN (Tinjauan Aspek Filosofis, Yuridis, Dan Sosiologis).” Al-Mizan 19, no. 1 (2023): 105–20. https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3294.

[4] Hasan, Fahadil Amin Al, and Deni Kamaluddin Yusup. “DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Keperluan Optimal Anak Melalui Putusan Hakim.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 1 (2021): 86. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107.

[5] Ma’shum, Ha. Djazim, and Pangestu Meyta Tw. “Tinjaun Yuridis Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur.” Justness : Jurnal Hukum Politik Dan Agama, 2022. https://doi.org/10.61974/justness.v1i1.3.

[6] Makkajareng, La Ode Ismail, and Wahyu Prianto. “Analisis Yuridis Penerapan Dispensasi Nikah Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kematan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara.” Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Pendidikan 2, no. 1 (2024): 143–54.

[7] Mh Sh, Risdalina Siregar, Indra Kumalasari M, and Putri Habibah Siregar. “IMPLEMENTATION OF THE JUDGE’S DETERMINATION REGARDING MARRIAGE DISPENSATION BASED ON MARRIAGE LAW IN INDONESIA.” JURNAL ILMIAH ADVOKASI, 2024. https://doi.org/10.36987/jiad.v12i3.6227.

[8] Moelyono, Achmad, Riza Yudha Patria, and Fitri Setiyani Dwiarti. “Marriage Dispensation Policy In Children Protection: Evaluation Of Article 7 Paragraph (2) Of Law Number 16 Of 2019 Concerning Amendments to Law Number 1 Of 1974 Concerning Marriage).” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 2022. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2255.

[9] Purnomo, Agus, Dawam Multazamy Dawam Multazamy, R Rohmatulloh, and D Rohmatulloh. “LEGAL SYSTEM THEORY PERSPECTIVE ON CHILD MARRIAGE IN INDONESIA AFTER THE AMENDMENT TO THE MARRIAGE LAW,” 2022. https://consensus.app/papers/legal-system-theory-perspective-on-child-marriage-in-purnomo-multazamy/07aa16f766755823aeb8f6cf8279952d/.

[10] Sholehah, Wildatus, and Lutfian Ubaidillah. “Analisis Yuridis Terkait Alasan Mendesak Dalam Pengajuan Dispensasi Kawin Dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 1 (2024): 6. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.2949.

[11] Supriyadi, Budi Prasetyo. “Analisis Yuridis Terhadap Permintaan Dispensasi Nikah” 3, no. 70 (2024): 259–79.

[12] Syafutry, Syifa Thiari, Faiz Mufidi, and Neneng Nurhasanah. “Marriage Dispensation of Minors by Religious Courts in Relation to Women’s Reproductive Health Rights.” Asian Journal of Engineering, Social and Health, 2024. https://doi.org/10.46799/ajesh.v3i9.437

Downloads

Published

2025-07-01

How to Cite

Nisa, K., Sukiati, S., & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi Hukum Dispensasi Pernikahan Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Putusan Nomor 105/Pdt.P/2024/PA.Buol). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 56–71. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19965

Similar Articles

<< < 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.