Hak Asasi Manusia Dalam Mediasi Penal Tindak Pidana Penganiayaan Tingkat Kepolisian
Keywords:
Hak Asasi Manusia, Mediasi, Tindak Pidana, Penganiayaan, Kepolisian.Abstract
Tujuan artikel ini merupakan kajian mengenai hubungan tugas kepolisian dalam melindungi hak asasi manusia dan menegakkan hukum dengan alur mediasi penal terhadap penyelesaian tindak pidana penganiayaan. Banyaknya kejahatan disekitar yang jelas dirasakan oleh masyarakat menjadikan tingkat kekhawatiran meningkat dan hak asasi mereka terancam. Dalam penyelesaian perkara pidana masyarakat diberi pilihan untuk melakukan mediasi penal dimulai pada tahap kepolisian. Kepolisian dalam menjalankan tugas mediasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hanya sebatas dalam lingkup perdata. Padahal kepolisian sebagai penyidik diperbolehkan bertindak dengan penilaiannya sendiri sesuai dengan otoritasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Kepolisian mengeluarkan peraturan dan surat kapolri sebagai dasar dalam melaksanakan mediasi penal. Akan tetapi jika pelaksanaanya hanya dengan dasar tersebut akan menimbulkan persoalan kembali. Diharapkan dengan adanya artikel ini menjadi pertimbangan untuk lahir undang-undang terkait mediasi penal di luar pengadilan. Agar hak asasi manusia yang dirusak oleh orang lain dengan tindak pidana penganiayaan dapat terlindungi dan nilai-nilai Pancasila yang hidup di masyarakat untuk saling memaafkan dan berdamai dapat dilakukan dengan optimal dan adanya dasar hukum yang jelas dan tegas. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode normative dengan pendekatan yuridis dan konseptual.







