Analisis Disparitas Putusan Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung Terkait Kepailitan Terhadap Yayasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022)

Authors

  • Aman Wibawa Ginting Universitas Padjadjaran
  • Elisatris Gultom Universitas Padjadjaran
  • Anita Afriana Universitas Padjadjaran

Keywords:

Kepailitan, Utang, Yayasan

Abstract

Yayasan selaku badan hukum dapat dipailitkan jika tidak dapat membayar utang-utangnya. namun, Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa dinyatakan tidak pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung disaat tidak dapat membayar utangnya terhadap para kreditornya. oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Niaga dan putusan Mahkamah Agung yang mengadili kasus kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa. Penelitian ini didasarkan pada pendekatan yuridis normatif kemudian dianalisis dengan metode yuridis normative kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa telah memenuhi unsur-unsur untuk dapat dipailitkan, dimana Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa memiliki dua kreditor dan tidak membayar lunas utang-utangnya sesuai tempo yang sudah ditentukan, serta harta kekayaan Yayasan yang tersisa setelah putusan Mahkamah Agung haruslah digunakan oleh Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa untuk melunasi utang-utangnya kepada para kreditornya agar adil bagi para kreditor dan hak yang dimiliki oleh para kreditor dapat terpenuhi.

Downloads

Published

2023-07-13

How to Cite

Ginting, A. W., Gultom, E., & Afriana, A. (2023). Analisis Disparitas Putusan Pengadilan Niaga Dan Mahkamah Agung Terkait Kepailitan Terhadap Yayasan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022) . Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(3), 2822–2831. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/1992

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.