Implementasi Akad Istishna’ Dalam Jual Beli Rumah Non Bank Di Royal Madina Kediri
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8368Abstract
Pembiayaan merupakan produk yang ditawarkan oleh bank dan non bank, lembaga keuangan konvensional dan lembaga keuangan syariah. Pembiayaan menurut prinsip syariah adalah peminjaman uang atau pinjaman berdasarkan perjanjian atau perjanjian pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dan mengharuskan peminjam untuk melunasi atau dari surat utang setelah jangka waktu tertentu untuk membayar atau membagi keuntungan. Al-Istishna’ merupakan pengembangan dari konsep bai' as-Salam, yaitu menunda waktu penyerahan apabila pembayarannya dilakukan secara mencicil atau ditangguhkan pembayarannya. Ketentuan al-Istishna’mengikuti ketentuan hukum akad as-Salam. Jenis kontrak ini digunakan dalam transaksi hipotek Islam. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi protokol istishna’Kredit Pemilikan Rumah Syariah (KPR) di Royal Madinah Balabak Kota Kediri. 2). Bagaimana prosedur pembayaran cicilan Habitat Syariah Royal Madinah Balabak Kota Kediri dengan Home Credit (KPR). Metode penelitian ini mengadopsi metode penelitian kualitatif dan metode deskriptif kualitatif, kemudian mengadopsi metode pengumpulan data observasi, wawancara dan penulisan dokumen. Selanjutnya data akan dianalisis melalui tiga tahap: a). Reduksi data, b) penyajian data, dan c). Pengambilan keputusan dan verifikasi. Langkah selanjutnya adalah menggunakan segitiga pegas untuk menguji kekuatan material. Dilihat dari lapangan, produk KPR Royal Madinah menggunakan alat akad Istishna’, yaitu jual beli dilakukan berdasarkan pesanan, dan rumah dibangun dengan persyaratan tertentu. lokasi ditentukan oleh pengembang, pelanggan hanya perlu memilih persyaratan yang dibutuhkan, melakukan pemesanan, dan kemudian akan di buatkan.