Kontradiksi Program Sertifikasi Tanah Ulayat atara Hukum Adat dan Hukum Agraria Studi Kasus: Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau

Authors

  • Efrizon Efrizon Universitas Trisakti
  • Anna Maria Tri Anggraini Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19249

Keywords:

Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, Hukum Adat, Pembaharuan Hukum, Hukum Progresif

Abstract

Program pemerintah dalam upaya penyelesaian berbagai perosalan pertanahan dengan maksud untuk melindungi ha katas tanah dan kepastian hukum melalui program pendaftaran tanah mendapat tentangan di Sumatera Barat. Pada umumnya tanah Masyarakat di Sumatera Barat adalah tanah ulayat adat dan telah diatur dan tunduk kepada hukum adat Minangkabau.Penelitian normatif empiris ini dengan menggunakan pendekatan preskriptif memberikan pandangan bahwa dalam rangka rekonstruksi hukum nasional yang mengakomodasi hukum adat sebagai bagian dari tata hukum di Indonesia semestinya pemerintah tidak melakukan kontrakdiksi dalam pembaharuan hukum. Praktik hukum saat ini masih didominasi oleh pemikiran positivisme dimana orientasi penentuan kebijakan dan penegakan hukum terkait dengan berbagai permasalahan terkait masyarakat hukum adat, cenderung menerapkan politik hukum yang telah ditetapkan oleh Negara. Sejalan dengan semangat reformasi hukum dalam konteks hukum progresif, seyogianya pemerintah mengembalikan secara utuh pengaturan Masyarakat adat beserta tanah ulayat adat sesuai dengan hukum adat mereka.

References

Adek Chandra. (2022). Permasalahan Tanah Ulayat Pasca Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap Di Sumatera Barat. Jurnal Tunas Agraria, Vol. 5 No. 2 Mei 2022 e-ISSN 2622-9714

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, 2009, hlm. 112.

Alting, H. (2011). Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, Laksbang Pressindo, Yogyakarta. Hal. 56.

AMAN. 2020. Catatan Akhir tahun 2020. Aliansi Masyarakat Adat Indonesia.

AMAN. 2024. Catatan Akhir tahun 2024. Aliansi Masyarakat Adat Indonesia.

Aprilianti & Kasmawati. (2022). Hukum Adat di Indonesia. Pusaka Media. Bandar Lampung.

Astuti F. D. 2023. Sistem Hukum Indonesia. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. ISBN: 978-623-8301-41-6. Malang 65144

Bappenas. 2013. Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif. Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementeriaan PPN/Bappenas. Jakarta.

Barora, S.R. (2020). Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law. Jurnal Ilmiah Hukum de jure. Volume 1 Nomor 2.

BPHN. (2015). Draft Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasionalkementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I. Jakarta.

Darmodihardjo & Sidharta. (1995). Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Hukum di Indonesia. Edisi 2. Gramedia Pustaka Utama.

DPR RI. 2020. “Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Masyarakat Hukum Adat.”

Erwin. (2011). Pemanfaatan Tanah Ulayat yang Menguntungkan Masyarakat. Jurusan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas. Volume 24, Nomor 2 Hal: 98-108 Tahun 2011

I Gusti Nyoman Guntur. Pendaftaran Tanah. (Yogyakarta: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2014), hlm 3

Irma Mangar. (2022). Tanah Ulayat Adat Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam. Jurnal El-Dusturie, Vol.1, No.1, Juni 2022

M. Zulfa Aulia. (2018). Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi. Undang: Jurnal Hukum ISSN 2598-7933 (online); 2598-7941 (cetak) Vol. 1 No. 1 (2018): 159-185, DOI: 10.22437/ujh.1.1.159-185

Made Oka Cahyadi Wiguna. (2021). Pemikiran Hukum Progresif untuk Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Hukum Adat The Thoughts of Progressive Law for Legal Protection and Welfare of Indigenous Peoples. DOI: https://doi.org/10.31078/jk1816 Jurnal Konstitusi, Volume 18, Nomor 1, Maret 2021

Mardona Siregar, M. Teori Hukum Progresif dalam Konsep Negara Hukum Indonesia. Muhammadiyah Law Review P-ISSN 2549-113X, E-ISSN 2580-166X Vol. 8 No. 2 (2024)

Mason C. Hoadley. 2006. “The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia (Review)”, Journal of Social Issues in Southeast Asia, Vol. 21 No. 1 April 2006

Mertokusumo, S. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Hal. 71

Milenia Ramadhani. (2024). Tantangan Implementasi Pengakuan Hukum Adat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru di Indonesia. Journal Syntax Idea P–ISSN: 2723-4339 E-ISSN: 2548-1398. Vol. 6, No. 08, Agustus 2024

Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum Volume I No. 3 September – Desember 2014

Murniwati &,Sucy Delyarahmi. (2024). Sertifikasi Tanah Pusaka Kaum Selaku Hak Milik Komunal Dan Akibatnya Di Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisiae-ISSN: 2579-4914 | p-ISSN: 2579-4701. Volume 7, Issue 2, Juli 2023e-ISSN: 2579-4914 | p-ISSN: 2579-4701

Nova Yarsina. (2023). Rekonstruksi Regulasi Pendaftaran Tanah Ulayat Dalam Memberikan Kepastian Hukum Berupa Sertifikat Berbasis Nilai Keadilan. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Semarang.

Priambodo, B. R. (2018). Posisi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Indonesia: Wacana Sejarah dan Perkembangan Hukum Adat Saat Ini. Jurnal Hukum dan Budaya Udayana. Vol. 02 No.2, Juli 2018.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tertanggal 16 Juni 2011 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, h.70.

Rahmi Murniwati &, Sucy Delyarahmi. (2024). Sertifikasi Tanah Pusaka Kaum Selaku Hak Milik Komunal Dan Akibatnya Di Sumatera Barat. UNES Journal of Swara Justisiae-ISSN: 2579-4914 | p-ISSN: 2579-4701. Volume 7, Issue 2, Juli 2023e-ISSN: 2579-4914 | p-ISSN: 2579-4701, hal. 745

Retno Kus Setyowati. (2023). Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Binamulia Hukum Volume 12, Nomor 1, Juli 2023 (131-142).

Rizky J, Michael G., & Michael APZ. (2022). Penerapan Hukum Progresif Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Crepido. Volume 04, Nomor 02, November 2022

Sahara, A.R.R & Clarissa S.S. (2023). Eksistensi Hukum Adat Dalam Mempertahankan Kearifan Lokal di Era Modern. Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur E-ISSN: 3025-227X P-ISSN: 3025-2288 Vol. 1 No. 2 November 2023

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku; Hidup Baik adalah dasar Hukum yang Baik (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hlm. 5-6

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009), hlm. 10

Sausan Putri Lutfiah, Elfrida Ratnawati Gultom. (2024). Tinjauan Teori Hukum Progresif Dalam Melakukan Penemuan Hukum Terhadap Penggusuran Dan Perusakan Hutan Adat Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia. Ensiklopedia of Journal. P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 182 Vol. 6 No.4 Edisi 1 Juli 2024

Selfi Mahat Putri. (2021). Kepemilikan Tanah (Adat) Di Minangkabau Land Ownership (custom) In Minangkabau. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora P-ISSN: 2615–3440Vol. 05, No.2, Desember 2021

Sinay, S. B. 2020. “Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi sebagai Perwujudan Asas Equality Before The Law.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Volume 1 Nomor 2, Juni 202. ISSN Print: 2715-9531. ISSN Online: 2716-0467. 157

Suteki & Galang T. (2018). Metodologi Penelitian Hukum - Filsafat, Teori dan Praktik. PT. Raja Grafindo, Depok.

Takwim Azami. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum QISTIE Vol. 15 No. 1

Tionika, V.N & Rizka, A.M & Najwa, M.H. (2023). Integrasi Konsep Hukum Adat Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol 1 No 9Tahun 2023.

Widodo, S. “Perkembangan Sistem Hukum Indonesia Dan Adat Berdasarkan Pemikiran Filsuf Hukum.” Jurnal Insan Pendidikan dan Sosial Humaniora Volume.1, No.1 Februari 2023. e-ISSN: XXXX-XXXX; p-ISSN: 2986-3864, Hal 15-31

Downloads

Published

2025-05-31

How to Cite

Efrizon, E., & Tri Anggraini, A. M. (2025). Kontradiksi Program Sertifikasi Tanah Ulayat atara Hukum Adat dan Hukum Agraria Studi Kasus: Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 4091–4109. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19249

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.