Pertanggungjawaban Pidana terhadap Judi Online yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Authors

  • I Komang Agus Ari Setiawan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Hernawati RAS Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana, Indonesia
  • Edy Santoso Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Langlangbuana, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19183

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Judi Online, Anak Dibawah Umur

Abstract

Tanggung jawab hukum untuk anak yang terlibat dalam aktivitas perjudian, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, akan dikelola dengan pendekatan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak tersebut.  Pendekatan ini akan lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, daripada penerapan hukuman yang berat.  Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online, serta menelaah efektivitas penerapan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum yang sesuai. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pada saat yang sama, pengolahan data dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pidana yang berkaitan dengan perjudian online yang melibatkan anak-anak di Indonesia diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan penjara selama maksimal 10 tahun dan/atau denda yang besar. Tindakan perlindungan hukum untuk anak-anak di bawah umur terkait dengan perjudian online diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemanfaatan anak dalam praktik perjudian adalah pelanggaran serius yang berpotensi dihukum dengan penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

 

References

Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),Jakarta: Gunung Agung.

Abdul Gafur Ansori, dalam bukunya yang berjudul "Filsafat Hukum Sejarah: Aliran dan Pemaknaan," diterbitkan oleh Gajah Mada University Press. Yogyakarta, 2019

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018

Cst Kansil, Christine S.t Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2019

Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, LaksBang Yustisia, Surabaya, 2018

Jan Michiel Otto terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2019

Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015

Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengbdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2017.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. PT. Alumni, Bandung, 2017

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017

Otje Salman dan Anton F Susanto, Teori Hukum Mengingal, Mengumpulkan dan Membuka Kernbali, Refika Aditama, Bandung, 2017

Paulus Hadisuprapto, Juvenile Deliquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017

Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 2015

Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2017

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung. 2017

Sudarto, Hukum dan hukum Pidana, Alumni Bandung, Bandung 2017

Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2019

Sunaryo, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Manusia Bagi Anak Dalam Proses Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto, 2018

UUD 1945 Hasil Amandemen 1 s/d IV

UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP

UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

UU 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Koesno Adi, Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berorientasi pada Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2019

Rukmana Amanwinata, Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul Dalam Pasal 28 UUD 1945, Disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2017

Rasjuddin Dunge, Hubungan 3 Tujuan hukum: Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan, diakses pada http://rasjuddin.blogspot.co.id/2013/06/ hubungan-3-tujuan-hukum-kepastian-hukum.html, tanggal 17 Desember 2024

Downloads

Published

2025-05-25

How to Cite

Setiawan, I. K. A. A., RAS, H., & Santoso, E. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Judi Online yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 2129–2139. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19183

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.