Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dengan Modus Social Engineering
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.19372Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, penipuan online, social engineeringAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan online dengan modus social engineering dan juga tantangan dalam pembuktiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku penipuan online dengan modus social engineering dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Selain itu, pelaku penipuan online dapat juga dijerat pasal lainnya dalam UU ITE tergantung modus operandi, kekuatan alat bukti, tingkat kerugian dan kompleksitas teknis dari kejahatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada prinsip geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan) yang mensyaratkan adanya unsur objektif (perbuatan melawan hukum) dan subjektif (kesalahan). Namun, dalam pembuktiannya menghadapi tantangan signifikan berupa ancaman pidana yang tidak proporsional dengan kerugian yang ditimbulkan, kompleksitas bukti digital yang mudah hilang dan memerlukan keahlian forensik khusus, kesulitan identifikasi pelaku yang menggunakan teknologi penyembunyian seperti VPN dan nomor telepon virtual, serta sifat transnasional kejahatan tersebut yang memperumit proses penegakan hukum.
References
Aini, N., & Lubis, F. (2024). Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 55-63.
Arief, B. N. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Siber. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 1-22.
Batam.tribunnews.com. (2025). https://batam.tribunnews.com/2025/04/03/pensiunan-asn-di-magetan-kehilangan-uang-rp-105-juta-di-tabungan-usai-terima-telepon
Cnbcindonesia.com. (2025) https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250312130545-37-617912/marak-penipuan-online-bri-minta-waspadai-5-modus-ini
Marbun, R., & Ariani, M. (2022). Melacak Mens Rea Dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group: Mengenal Sekilas Psikolinguistik Dalam Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 3(2), 72-85.a
Martiman, P. (1997). Memahami dasar-dasar hukum pidana Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Mewengkang, I. B. (2021). Kajian Yuridis Cyber Crime Penanggulangan Dan Penegakan Hukumnya. Lex Crimen, 10(5). Mewengkang, I. B. (2021). Kajian Yuridis Cyber Crime Penanggulangan Dan Penegakan Hukumnya. Lex Crimen, 10(5).
Miitel.com. (2024) https://miitel.com/id/apa-itu-virtual-phone-number-dan-4-fungsi-bisnisnya
Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 KUHP Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206-223.
Nasional.sindonews.com. (2024) https://nasional.sindonews.com/read/1419745/13/kemenkominfo-catat-405000-laporan-penipuan-transaksi-online-sepanjang-2017-2024-1721524077?showpage=all
Nur, F. (2023). Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital Perbankan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 3234-3249.
Nur, F., & Sirjon, L. (2023). Akses Keadilan Bagi Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7588-7603.
Patrolisiber.id. (2025). https://patrolisiber.id/about-us/
R. Soesilo. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
R. Sugandhi. (1980). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.
Saleh, R. (1986). Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sumadiyasa, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime Dengan Konten Pornogafi. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 372-377.
Tempo.co. (2025) https://www.tempo.co/hukum/modus-penipuan-online-lewat-sms-blast-catut-nama-bank-untuk-kuras-rekening-nasabah-1223705
Wicaksono, S. R. 2024, Social Engineering: Konsep Dasar dan Perkembangan, Seribu Bintang, Malang, Jawa Timur.
Zulfadli, M., Abdullah, K., & Nur, F. (2017). Penegakan hukum yang responsif dan Berkeadilan Sebagai Instrumen Perubahan Sosial Untuk Membentuk Karakter Bangsa. In Prosiding Seminar Nasional Himpunan Sarjana Ilmu-ilmu Sosial (Vol. 2, pp. 265-284).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fuad Nur

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







