Pertanggungjawaban Wajib Pajak Selaku Pelaku Tindak Pidana Pajak Menurut Hukum Positif Indonesia
Abstract
Tindak pidana perpajakan bisa dilakukan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Namun, masih terdapat ketidakjelasan aturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan. Penelitian ini fokus pada analisis pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perpajakan berdasarkan hukum positif Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi sebagai pelaku materiil, sementara korporasi dan pemegang saham tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Pelanggar atau pelaku kejahatan di bidang perpajakan di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, baik karena kelalaiannya maupun kesalahannya. Tindakan pidana perpajakan dapat merugikan tidak hanya masyarakat luas, tetapi juga negara. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran hukum agar terhindar dari melakukan tindakan pidana pajak yang merugikan kepentingan negara.







