Pertanggungjawaban Pidana terhadap Judi Online yang Melibatkan Anak Dibawah Umur Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19183Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Judi Online, Anak Dibawah UmurAbstract
Tanggung jawab hukum untuk anak yang terlibat dalam aktivitas perjudian, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, akan dikelola dengan pendekatan yang memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak tersebut. Pendekatan ini akan lebih menekankan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, daripada penerapan hukuman yang berat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana yang dikenakan terhadap anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak pidana perjudian online, serta menelaah efektivitas penerapan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam memberikan perlindungan hukum yang sesuai. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pada saat yang sama, pengolahan data dilaksanakan menggunakan pendekatan yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas pidana yang berkaitan dengan perjudian online yang melibatkan anak-anak di Indonesia diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan penjara selama maksimal 10 tahun dan/atau denda yang besar. Tindakan perlindungan hukum untuk anak-anak di bawah umur terkait dengan perjudian online diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa pemanfaatan anak dalam praktik perjudian adalah pelanggaran serius yang berpotensi dihukum dengan penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
References
Ali, Achmad. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),Jakarta: Gunung Agung.
Abdul Gafur Ansori, dalam bukunya yang berjudul "Filsafat Hukum Sejarah: Aliran dan Pemaknaan," diterbitkan oleh Gajah Mada University Press. Yogyakarta, 2019
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018
Cst Kansil, Christine S.t Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2019
Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, LaksBang Yustisia, Surabaya, 2018
Jan Michiel Otto terjemahan Tristam Moeliono dalam Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2019
Kartini Kartono, Patologi Sosial Jilid 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Mardjono Reksodiputro, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengbdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2017.
Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. PT. Alumni, Bandung, 2017
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2017
Otje Salman dan Anton F Susanto, Teori Hukum Mengingal, Mengumpulkan dan Membuka Kernbali, Refika Aditama, Bandung, 2017
Paulus Hadisuprapto, Juvenile Deliquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta, 2015
Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2017
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung. 2017
Sudarto, Hukum dan hukum Pidana, Alumni Bandung, Bandung 2017
Sudikno Mertokusumo dalam H. Salim Hs, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2019
Sunaryo, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Manusia Bagi Anak Dalam Proses Peradilan Pidana, Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto, 2018
UUD 1945 Hasil Amandemen 1 s/d IV
UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
UU 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Koesno Adi, Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berorientasi pada Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2019
Rukmana Amanwinata, Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat Dan Berkumpul Dalam Pasal 28 UUD 1945, Disertasi, Fakultas Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2017
Rasjuddin Dunge, Hubungan 3 Tujuan hukum: Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan, diakses pada http://rasjuddin.blogspot.co.id/2013/06/ hubungan-3-tujuan-hukum-kepastian-hukum.html, tanggal 17 Desember 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Komang Agus Ari Setiawan, Hernawati RAS, Edy Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







