Evaluasi Penyelenggaraan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i3.19103Keywords:
Evaluasi, Pembinaan Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, PekanbaruAbstract
Evaluasi terhadap penyelenggaraan pembinaan narapidana penting untuk memastikan efektivitas rehabilitasi serta pencegahan residivisme. Program pembinaan perlu disesuaikan dengan kebutuhan psikologis, keterampilan, pendidikan, dan keagamaan narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat keberhasilan dan mengidentifikasi faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru. Teori yang digunakan adalah teori evaluasi kebijakan menurut William N. Dunn, dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pembinaan telah dilaksanakan berdasarkan prinsip rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pemberdayaan narapidana. Namun, masih terdapat berbagai hambatan dalam pelaksanaannya. Faktor penghambat tersebut meliputi kondisi overkapasitas penghuni lapas, keterbatasan jumlah staf pembinaan, serta rendahnya tingkat kesadaran narapidana dalam mengikuti program. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sumber daya manusia, fasilitas, dan pendekatan yang lebih personal dalam pelaksanaan pembinaan agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal.
References
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Creswel J. W, and Creswell J. D, (2018). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches Fifth Edition, SAGE Publications, Inc., USA.
Dunn, William N. (2003). Public Policy Analysis. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Fatmawati, E., & Roni, M. (2024). Bagaimana Lingkungan Kerja Karyawan di Dinas Sosial Kota Palembang. Surplus: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 2(2), 265-281.
Kasma, J. A. & Sari, Y. P. (2024). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kriminalitas Di Indonesia.
Miles, M.B, Huberman, A.M, dan Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook, Edition 3. USA: Sage Publications. Terjemahan Tjetjep Rohindi Rohidi. Jakarta: UI-Press
Pakpahan, Z. A., Hasibuan, W. G. M., Nasution, H., & Pakpahan, I. (2023). KEPASTIAN HUKUM ATAS HAK AZASI NARA PIDANA SEBAGAI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KELAS III KOTAPINANG. Warta Dharmawangsa, 17(4).
Prabowo, R., Setiawan, F., Wibowo, J. M., Oktarina, R., & Rahmadia, N. A. (2022). Evaluasi Kebijkan Pendidikan. Jurnal Impresi Indonesia, 1(8). https://doi.org/10.36418/jii.v1i8.298
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian dan Pengembangan (4rd ed). Bandung: Alfabeta.
Suparmoko, M. (2020). Konsep pembangunan berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan nasional dan regional. Jurnal Ekonomika dan Manajemen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sofhi Fiona Grecia Pakpahan, Dedi Kusuma Habibie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







