Peran Lembaga Permasyarakatan dalam Melakukan Pembinaan terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Lembaga Permasyarakatan Lubuk Pakam)

Authors

  • Gunawan Gunawan Univesitas Panca Budi
  • Henry Aspan Univesitas Panca Budi

Abstract

Keberadaan lembaga permasyarakatan di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 1 angka 3 yang menjelaskan bahwa lembaga permasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Aturan tentang pelaksanaan narapidana dan anak didik permasyarakatan diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersebut terkait mengenai pembinaan dan pendidikan yang dilakukan pada lembaga permasyarakatan di benturkan kepada narapidana dengan kasus-kasus tertentu. Salah satu kasus yang paling banyak disebabkan oleh tindak penyalahgunaan narkotika.  Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan yuridis empiris, yaitu penelitian yang langsung dari masyarakat berdasarkan fakta-fakta hukum yang terjadi atau meneliti pada data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini, yaitu Penelitian Lapangan (Field Research) Penelitian lapangan bersumber dari data primer atau data dasar (primary data atau basic data) yaitu sumber data penelitian yang diperoleh secara langsung dari sumbernya (tanpa melalui media perantara) di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam dan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Peran Lemabaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam yang kita berikan sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan juga sudah sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan. Peran dari lembaga pemasyarakatan yang bertugas membina narapidana bahwa narapidana tersebut harus dibekali pengertian norma-norma kehidupan serta melibatkan mereka dalam kegiatan-kegiatan sosial yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri dalam kehidupan bermasyarakat, agar narapidana itu sanggup hidup mandiri. Pembinaan yang terdapat di lembaga pemasyarakatan Lubuk Pakam yang terdiri dari pembinaan sosial yang bertujuan untuk membimbing dan membantu narapidana untuk memupuk dan mengembangkan sikap kreatif yang positif, disamping itu terdapat pendidikan budi pekerti dan umum.

Downloads

Published

2023-11-06

How to Cite

Gunawan, G., & Aspan, H. (2023). Peran Lembaga Permasyarakatan dalam Melakukan Pembinaan terhadap Narapidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi di Lembaga Permasyarakatan Lubuk Pakam). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 8418–8430. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5860

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>