Pembinaan Terhadap Narapidana Perempuan Hamil Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso

Authors

  • Ester Balebu Universitas Sintuwu Maroso Poso
  • Suzanna Lumeno Universitas Sintuwu Maroso Poso

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17731

Keywords:

Pembinaan, Narapidana perempuan Hamil

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah Muara dari sistim peradilan pidana di Indonesia, tempat terdakwa yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pidana penjara dan berubah statusnya menjadi terpidana atau apabila sudah tinggal dalam lembaga pemasyarakatan disebut narapidana. Tujuan dari penelitian ini dan membahas terkait Pembinaan Terhadap Narapidana Perempuan Hamil Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso. Penelitian ini menggunakan metode yang bertujuan untuk memperoleh hasil yang  bersifat obyektif. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang bersifat obyektif, dibutuhkan  informasi yang sifatnyat akurat serta data yang mendukung sehubungan dengan hal tersebut maka  metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan  perundang-undangan. Hasil Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Narapidana Perempuan Hamil di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso adalah sebagai berikut  :(1) Narapidana Perempuan Hamil Tidak dipisahkan dari narapidana perempuan yang tidak hamil, (2) Narapidana Perempuan Hamil diberikan fasilitas kesehatan, dengan cara melakukan kerja sama dengan Rumah sakit atau Puskesmas terdekat., seperti Usg kandungan bagi narapidana perempuan yang sedang hamil, (3) Tidak tersedianya tenaga kesehatan seperti perawat, bidan ataupun dokter pribadi dari pihak Rutan, (4) Narapidana Perempuan Hamil tidak mendapatkan makanan tambahan yang mendukung kesehatan dan pertumbuhan janin, (5) Adanya dispensasi bagi narapidana perempuan hamil dan tidak dibebankan dalam tugas apapun seperti kerja bakti yang di adakan oleh Rumah Tahanan Negara kelas II B Poso,  (6) Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso belum mendapatkan pembinaan  yang maksimal terhadap ibu hamil karena terbatasnya fasilitas sarana dan prasarana yang ada Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso, berbeda halnya dengan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan

References

C Djisman Samosir. 2020, Penologi dan Pemasyarakatan, Edisi Revisi, Nuansa Aulia, Bandung

Diyah Irawati. 2005, Menuju Lembaga Pemasyarakatan Berwawasan HAM, UKI Press, Jakarta

Sulistyowati Irianto, 2003, Perempuan diantara berbagai Pilihan Hukum, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Bandung

Yuyun Nurulaen, 2012, Lembaga Pemasyarakatan Masalah dan Solusi, Marja, Bandung

Sulistyowati Irianto, 2003, Perempuan diantara berbagai Pilihan Hukum, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Bandung

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Downloads

Published

2025-01-25

How to Cite

Balebu, E., & Lumeno, S. (2025). Pembinaan Terhadap Narapidana Perempuan Hamil Di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Poso. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(1), 3527–3538. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17731

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.