Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 69 PK/Pidana 2018

Authors

  • Kluivert Marcello Mamonto Universitas Trinita
  • Krisman Wilhelmus Universitas Trinita Manado
  • Mutiara Manaroinsong Universitas Trinita Manado
  • Denny Karwur Universitas Trinita Manado

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16967

Keywords:

Hukum Pidana, Pembunuhan Berencana, Sianida

Abstract

Kasus pembunuhan yang mencuat di awal tahun 2016 menarik banyak perhatian publik. Kasus tersebut adalah kasus kematian Mirna Salihin yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri yaitu Jessica Wongso yang menggunakan sianida ke dalam segelas es kopi Vietnam. Kasus ini banyak disoroti media massa sehingga menimbulkan pro dan kontra dari kasus tersebut. Penulis tertarik mengambil penelitian kasus ini karena menurut penulis kasus ini masih cukup janggal dari segi barang bukti yang digunakan untuk menentukan bahwa Jessica Kumala Wongso bersalah penuh atas kematian sahabatnya itu. Apalagi dari segi barang bukti yang digunakan berupa CCTV itu tidak cukup jelas, dalam rekaman CCTV tidak memperlihatkan bahwa Jessica betul-betul menuangkan sianida ke dalam es kopi Vietnam milik Mirna.

Downloads

Published

2024-12-16

How to Cite

Mamonto, K. M., Wilhelmus, K., Manaroinsong, M., & Karwur, D. (2024). Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim dalam Memutus Perkara Nomor 69 PK/Pidana 2018. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(6), 5196–5207. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16967

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.