Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di SMK 1 Pencawaan Medan (Studi Kasus Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Tpk/2024/Pt.Mdn)

Authors

  • Pangeran Siregar
  • Mhd. Azhali Siregar Universitas Panca Budi Medan
  • Redyanto Sidi Universitas Panca Budi Medan

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20546

Abstract

Tindak pidana korupsi secara bersama-sama merupakan bentuk kejahatan sistemik yang kompleks dalam hukum pidana Indonesia, diatur melalui pasal penyertaan (deelneming) dalam KUHP juncto UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian terhadap kasus ini menggunakan metode normatif kualitatif-deskriptif yang menganalisis pengaturan hukum, unsur-unsur tindak pidana kolektif, dan penerapannya dalam peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian korupsi kolektif memerlukan adanya kesepakatan atau kerja sama antar pelaku, pembuktian kerugian negara, dan unsur kesengajaan dari setiap individu yang terlibat. Secara khusus, dalam Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Tpk/2024/PT.Mdn, hakim mempertimbangkan kerugian negara sebesar Rp2.122.040.000,00 yang dikategorikan "sedang", modus operandi korupsi di sektor pendidikan, dan tingkat pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku, sehingga menjatuhkan sanksi pidana penjara 7 tahun, denda Rp300.000.000,00, dan kewajiban pengembalian kerugian negara, dengan menegaskan bahwa korupsi dalam bidang pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap misi mulia pendidikan nasional.

Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Penyertaan, Pertanggungjawaban Pidana.

References

Daftar Pustaka

Anggraini, Dina dan Riko Saputra. "Problematika Pembuktian Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan Secara Kolektif". Jurnal Penelitian Hukum Legalitas. Vol. 4, No. 1, 2020.

Anggraini, Rini dan Faisal Ahmad. "Integrasi Sanksi Pidana, Perdata, dan Administratif dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia". Jurnal Negara Hukum. Vol. 12, No. 1, 2021.

Fadli, Ahmad dan Nadia Putri. "Konstruksi Hukum Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Korupsi Berjamaah". Jurnal Hukum Responsif. Vol. 9, No. 3, 2022.

Fauzi, Ahmad dan Yulia Kurniati. "Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama". Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Vol. 3, No. 2, 2021.

Fatimah, Siti dan Andri Kurniawan. "Penerapan Teori Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia". Jurnal Hukum Respublica. Vol. 19, No. 1, 2020.

Fadhilah, Aisyah Nur dan Rahmat Hidayat. "Peranan Bukti Tidak Langsung (Circumstantial Evidence) dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Berjamaah". Jurnal Penelitian Hukum Legalitas. Vol. 6, No. 1, 2023.

Hasanah, Nurul dan Arief Wijaya. "Tantangan dan Strategi Pemberantasan Jaringan Korupsi Sistemik dalam Birokrasi Indonesia". Jurnal Anti-Korupsi. Vol. 8, No. 2, 2022.

Hidayat, Muhammad Fajar. "Korupsi dalam Sektor Pendidikan: Analisis Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)". Jurnal Kajian Pendidikan dan Hukum. Vol. 5, No. 1, 2023.

Hidayah, Nurul dan Ahmad Taufik. "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Korupsi dalam Perspektif Ajaran Penyertaan". Jurnal Penelitian Hukum Legalitas. Vol. 5, No. 2, 2022.

Kurniasih, Tri Wahyuni. "Efektivitas Regulasi dan Kelembagaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia". Jurnal Rechtidee. Vol. 8, No. 1, 2023.

Maulana, Dian dan Ratna Dewi. "Perluasan Konstruksi Hukum dalam Pembuktian Korupsi Berjamaah: Pendekatan Sistem dan Struktur". Jurnal Yudisial. Vol. 14, No. 2, 2022.

Nurhalimah, Siti dan Andi Rahman. "Problematika Pembuktian dalam Perkara Korupsi Berjamaah: Studi Kasus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Hukum Progresif. Vol. 8, No. 2, 2021.

Permatasari, Devi dan Rizky Pratama. "Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Korupsi Sistemik". Jurnal Hukum dan Peradilan. Vol. 9, No. 2, 2020.

Putri, Siti Nurhaliza. "Pola Kolaboratif dalam Tindak Pidana Korupsi: Analisis Pertanggungjawaban Pidana Lintas Institusi". Jurnal Hukum Progresif. Vol. 6, No. 2, 2024.

Puspitasari, Lia dan Budi Santoso. "Analisis Yuridis Terhadap Unsur Kesepakatan dalam Tindak Pidana Korupsi Berjamaah". Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Vol. 4, No. 1, 2022.

Saragih, Yasmirah Mandasari. "Peran Kejaksaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang No: 12 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi". Al'Adl. Volume IX, Nomor 1, Januari-April 2017.

Saputra, Muhammad Rizki. "Analisis Karakteristik Korupsi sebagai Extraordinary Crime dalam Sistem Hukum Indonesia". Jurnal Rechtsvinding. Vol. 6, No. 1, 2024.

Setiawan, Andi. "Dampak Sistemik Korupsi terhadap Pembangunan Nasional dan Kepercayaan Publik". Jurnal Governance Indonesia. Vol. 5, No. 2, 2023.

Sulistyowati, Rini. "Dampak Multidimensional Korupsi dalam Sistem Pendidikan: Kerugian Materiil dan Degradasi Moral". Jurnal Pendidikan dan Pembangunan. Vol. 4, No. 2, 2024.

Downloads

Published

2025-07-28

How to Cite

Pangeran Siregar, Siregar, M. A., & Sidi, R. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Sanksi Hukum Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di SMK 1 Pencawaan Medan (Studi Kasus Putusan Nomor: 5/Pid.Sus-Tpk/2024/Pt.Mdn). Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(4), 4684–4695. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20546