Tanggung Jawab Notaris terhadap Kerugian yang Timbul Akibat Praktik Pembuatan PPJB yang Tidak Sesuai UUJN
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i5.15250Keywords:
Tanggung Jawab Notaris, Praktik Pembuatan PPJBAbstract
Pengikatan jual beli merupakan bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Akta PPJB yang dibuat dihadapan notaris dibatalkan apabila tidak memenuhi unsur subyektif atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur objektif. Akta PPJB yang dibuat dengan cara demikian dapat dinyatakan batal demi hukum, seolah-olah akta tersebut tidak pernah ada. Pihak-pihak yang dirugikan akibat batalnya akta tersebut berhak meminta pertanggungjawaban dari notaris dalam bentuk ganti rugi. Berdasarkan kesimpulan di atas, penulis ingin menyarankan agar notaris lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam merumuskan akta. Notaris harus lebih teliti, memberikan edukasi yang jelas kepada para pihak, dan menjaga netralitas tanpa memihak. Dengan cara ini, notaris dapat menghindari tuntutan hukum di masa mendatang akibat kelalaian dalam pembuatan akta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Riskava Zahra Nafisha, Lastuti Abubakar, Yenni Yunithawati Rukmana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







