Peran Advokat dalam Perlindungan Anak Disistem Peradilan Anak dan Pendekatan Restorative Justice Bagi Korban dan Pelaku
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v5i1.17792Abstract
Anak-anak memiliki hak yang wajib dijaga dan dilindungi, termasuk hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, orang tua, wali, atau pengasuh selama proses pemeriksaan. Hak dan kewajiban anak tidaklah sama dengan orang dewasa, karena anak memerlukan perhatian dan perlindungan yang lebih intensif. Anak seharusnya tidak dijatuhi hukuman, melainkan diarahkan dan dibimbing agar dapat berkembang menjadi individu yang utuh, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa di masa depan. Dalam situasi tertentu, anak mungkin berada dalam tekanan atau kondisi yang membuatnya melanggar norma hukum, agama, kesopanan, atau kesusilaan. Beragam faktor dapat memengaruhi hal ini, seperti keadaan pribadi anak, lingkungan keluarga, korban, maupun masyarakat sekitar. Anak yang melanggar hukum tidak semestinya langsung dihukum atau dimasukkan ke dalam penjara, karena tindakan tersebut dapat memberikan dampak buruk terhadap mental dan kepribadian anak. Oleh sebab itu, advokat memegang peran penting dalam melindungi hak-hak anak, memastikan mereka menerima bimbingan yang tepat, dan melalui pendekatan keadilan restoratif, anak tidak perlu menjalani hukuman formal di pengadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Quinta Abisekha Utari Rinjani, Abdul Halim Nasution, Dhea Annisa Putri, Umu Binafsih, Nabrisqi Daffa Nugraha, Nazrul Azman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.