Legal Protection of Women with Disabilities in an Integrated Criminal Justice System

Authors

  • Sonya Hellen Sinombor Universitas Kristen Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10316

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perempuan, Penyandang Disabilitas, Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Perlindungan Hukum dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu diimplementasikan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau dormitif karena tidak mempelajari implementasi atau pelaksanaan hukum. Biasanya, pendekatan yang sering digunakan dalam penelitian hukum normatif seperti yang dinyatakan oleh Johnny Ibrahim adalah 7 (tujuh) pendekatan dalam bentuk 1) Pendekatan Legislatif; 2) Pendekatan Konseptual; 3) Pendekatan Analitis; 4) Pendekatan Komparatif; 5) Pendekatan Historis; 6) Pendekatan Filosofis; 7) Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyandang disabilitas dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengandung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), baik dalam Preambule maupun di Badan, terutama setelah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 diubah dengan dimasukkannya bab mengenai hak asasi manusia. Begitu juga, berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi mewajibkan Pemerintah Indonesia untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia untuk semua manusia, termasuk perempuan penyandang disabilitas. Dengan demikian, setiap orang seharusnya setara di hadapan hukum dan memiliki hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, termasuk penyandang disabilitas. Selain sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hukum dan hak asasi manusia. Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menegaskan pentingnya perlakuan khusus mengenai perlindungan penyandang disabilitas dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender dan disabilitas, termasuk aspek pencegahan, perlakuan, dan pemulihan. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pengakuan sebagai subjek hukum. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menetapkan layanan khusus berupa bantuan bagi perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual.

 

Downloads

Published

2024-02-05

How to Cite

Hellen Sinombor, S. (2024). Legal Protection of Women with Disabilities in an Integrated Criminal Justice System. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 437–452. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10316

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.