Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Surta Keterangan Catatan Kepolisian Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9707Keywords:
Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pemalsuan, Surat Keterangan Catatan KepolisianAbstract
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 58/Pid.B/2022/PN.Gns., hukuman pidana dapat diterapkan kepada orang yang melakukan pemalsuan SKCK secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 263 KUHP. Sebagaimana disebutkan dalam Putusan Nomor 58/Pid.B/2022/PN.Gns. tersebut, faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari permasalahan dalam penelitian ini. Dengan menggunakan sumber primer dan sekunder, penelitian ini menggunakan metodologi yuridis empiris dan yuridis normatif. Selain itu, analisis data kualitatif diuraikan dengan memberikan penjelasan atau uraian kalimat terstruktur dari hasil data. Berdasarkan hasil penelitian, faktor sosial ekonomi, budaya, dan struktural merupakan faktor pendorong yang melatarbelakangi pelaku melakukan pemalsuan SKCK secara bersama-sama, sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Nomor 58/Pid.B/2022/PN.Gns. Putusan tersebut juga menyebutkan pertanggungjawaban pidana pelaku yang berupa hukuman penjara selama 8 bulan.