Menguji Rasionalitas Dpr Dalam Pemecatan Hakim Konstitusi Di Tengah Masa Jabatan

Authors

  • Ferina Dian Rizky Putri Nasirin Universitas Negeri Semarang
  • Aulia Vani Rahmawati Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Defa Hakim Universitas Negeri Semarang
  • Devi Yolanda Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Dampak Tindakan DPR, Mahkamah Konstitusi, Penyalahgunaan Wewenang DPR

Abstract

Mahkamah Konstitusi Indonesia merupakan komponen penting dari sistem hukum negara. Sebagai penafsir konstitusi terdepan, hakim MK diharapkan menjunjung tinggi imparsialitas dalam putusannya.  Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pemecatan sewenang-wenang hakim MK akibat penyalahgunaan wewenang DPR dalam penyelenggaraan negara. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini mengungkapkan bahwa tindakan DPR bersifat absolut dan ilegal.  Hal itu karena melanggar Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 yang mengatur ketentuan pemberhentian hakim konstitusi sebelum akhir masa jabatannya. Sangat penting untuk menjaga independensi Mahkamah dengan memastikan independensi peradilan.  Pemberhentian hakim yang tidak sesuai dengan UU MK adalah inkonstitusional. Pencopotan hakim secara sewenang-wenang oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi menimbulkan dampak bagi mahkamah konstitusi, masyarakat, bidang politik, dan Internasional.

Downloads

Published

2023-06-01

How to Cite

Nasirin, F. D. R. P., Rahmawati, A. V., Hakim, M. D., & Yolanda, D. (2023). Menguji Rasionalitas Dpr Dalam Pemecatan Hakim Konstitusi Di Tengah Masa Jabatan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 6609–6622. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/958

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.