Menguji Rasionalitas Dpr Dalam Pemecatan Hakim Konstitusi Di Tengah Masa Jabatan
Keywords:
Dampak Tindakan DPR, Mahkamah Konstitusi, Penyalahgunaan Wewenang DPRAbstract
Mahkamah Konstitusi Indonesia merupakan komponen penting dari sistem hukum negara. Sebagai penafsir konstitusi terdepan, hakim MK diharapkan menjunjung tinggi imparsialitas dalam putusannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pemecatan sewenang-wenang hakim MK akibat penyalahgunaan wewenang DPR dalam penyelenggaraan negara. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini mengungkapkan bahwa tindakan DPR bersifat absolut dan ilegal. Hal itu karena melanggar Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 yang mengatur ketentuan pemberhentian hakim konstitusi sebelum akhir masa jabatannya. Sangat penting untuk menjaga independensi Mahkamah dengan memastikan independensi peradilan. Pemberhentian hakim yang tidak sesuai dengan UU MK adalah inkonstitusional. Pencopotan hakim secara sewenang-wenang oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi menimbulkan dampak bagi mahkamah konstitusi, masyarakat, bidang politik, dan Internasional.







