Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i2.9666Keywords:
DPR, Supervision, APBNAbstract
Didalam Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia tahun 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan presiden, maka pemerintah menjalankan anggaran yang tahun lalu. Dalam hal pengelolaan keuangan negara atau APBN, pertanggung-jawaban keuangan negara dituangkan kedalam perhitungan anggaran Negara sebagai kuasa dari DPR kepada pemerintah memberikan dasar yang kuat yang berhak menerima pertanggungjawaban keuangan Negara adalah DPR. Oleh karena itu, Proses penyusunan dan penetapan APBN oleh DPR merupakan suatu Wewenang DPR berdasarkan hak anggaran yang dimiliki berhak mengelola anggaran sendiri yang ditetapkan dalam suatu Undang-Undang tersendiri. Untuk melaksanakan fungsi pengawasan, lembaga DPR dilengkapi dengan hak untuk meminta keterangan (interpelasi), hak untuk menyelidiki (angket), hak menyatakan pendapat (resolusi), hak untuk memperingatkan tertulis (memorandum), dan bahkan hak untuk menuntut pertanggungjawaban. Untuk dapat menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut secara efektif maka DPR perlu diberikan sejumlah hak yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. Kemudian, Fungsi pengawasan yang bersama-sama dengan DPR dan BPK yang mempunyai hubungan melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, hasil dari pemeriksaan itu diserahkan kepada DPR dan DPD. Sedangkan oleh DPR hasil pemeriksaan tersebut untuk mengevaluasi APBN untuk tahun akan datang. Dalam penulisan artikel ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi.