Peraturan Desa Sebagai Landasan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
DOI:
https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.7928Keywords:
Village Regulations, Legal Basis, Implementation of Village GovernmentAbstract
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak menyebutkan secara eksplisit Peraturan Desa sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, kedudukan Peraturan Desa diakui keberadaannya, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Peraturan desa pun wajib diadakan oleh pemerintahan desa untuk digunakan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, Peraturan Desa menjadi penting untuk diadakan oleh pemerintah desa sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Terhadap desa yang belum mengadakan peraturan desa, dapat melakukan upaya seperti melakukan musyawarah antara perangkat desa dan masyarakat yang ada di desa untuk menyelesaikan masalah, melakukan koordinasi dan komunikasi kepada pemerintah daerah yang lebih tinggi untuk membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan atau dapat pula menggunakan peraturan daerah dimana desa tersebut berada.