Kajian Hukum Pelaksanaan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencabulan

Authors

  • Firda Zahrah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Taun Taun Universitas Singaperbangsa Karawang

Keywords:

Restorative Justice, Pencabulan

Abstract

Konsep keadilan restoratif (Restorative Justice) telah muncul dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana anak. Restorative Justice adalah sebuah konsep yang menunjukkan berbagai praktik keadilan dengan nilai-nilai yang sama, tetapi prosedur yang sangat bervariasi. Nilai-nilai ini mendorong para pelanggar untuk bertanggung jawab atas tindakan mereka dan untuk memperbaiki kerugian yang mereka timbulkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan hukum melalui pendekatan restorative justice penyelesaian kasus tindak pidana pencabulan. Maraknya tindak pidana yang terjadi akhir-akhir ini menjadi perhatian banyak orang, salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan adalah dengan upaya restorative justice yang dalam perkembangannya pada tahun 2020 lahir surat Keputusan Dirjend Badilum tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) nomor 1692 tahun 2020 yang mulai berlaku 22 Desember 2020. Restorative Justice menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang diharapkan bisa mencapai tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Downloads

Published

2023-11-21

How to Cite

Zahrah, F., & Taun, T. (2023). Kajian Hukum Pelaksanaan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Pencabulan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 551–560. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/6256

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.