Penerapan Prinsip Restorative Jutice Dalam Proses Penyidikan Anak Sebagai Pelaku Kejahatan
Abstract
Restorative Justice merupakan proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama- sama berbicara. Dalam pertemuan tersebut mediator memberikan kesempatan kepada pihak pelaku untuk memberikan gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai tindakan yang telah dilakukannya. Pada mediator ini pelaku memamparkan tetang tindakakan yang telat dilakukannya dan sebab-sebab mengapa sampai tindakan tersebut dilakukan pelaku. Berdasarkan objek penelitian yang merupakan hukum positif, maka metode yang akan dipergunakan adalah analisis yuridis normatif yaitu mengkaji kaidah-kaidah hukum yang relevan serta bentuk – bentuk dalam putusan yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Sebagai sebuah penelitian ilmiah, maka rangkaian kegiatan penelitian mulai dari pengumpulan data samapai pada analisis data dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah penelitian ilmiah.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Perkembangan hukum pidana saat ini menunjukkan adanya kecenderungan pergeseran konsep keadilan dan paradigm pemidanaan dalam sistem hukum pidana, yaitu dari konsep criminal justice ke konsep restorative justice. Ide restorative justice muncul sebagai kritikan atas penerapan dalam sistem peradilan pidana dengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif menyelesaikan konflik sosial rumusan khusus peraturan yang mengatur restorative justice memang belum ada, namun bukan berarti penerapan restorative justice tidak ada dasar hukumnya.. Penegak hukum seharusnya selalu bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dalam melaksanakan tugas penegakan hukum harus menerapkan asas legalitas sebagai konsekuensi dari Negara hukum yang dianut oleh Negara Indonesia. Pada kenyataannya prinsip restorative.