Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia

Authors

  • Siti Fatimah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Taun Taun Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstract

Perkembangan zaman yang mendorong kemajuan pada bidang teknologi dan internet memiliki dampak positif bagi masyarakat. Masyarakat dapat dengan mudah untuk mengakses segala hal yang ada pada media elektronik. Tetapi, perkembangan pada media elektronik berbasis internet juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti munculnya permasalahan sosial baru, yakni dengan timbulnya kasus perjudian online. Perjudian online merupakan suatu bentuk aksi taruhan antar sesama pemain dengan menggunakan uang sebagai alat taruhannya yang ditentukan oleh pemain serta oleh pelaku perjudian online tersebut yang dilakukan di media elektronik yang terkoneksi internet. Tindakan perjudian online merupakan suatu hal yang ilegal serta melanggar nilai dan norma yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya tindak pidana secara tegas yang dijatuhkan kepada pelaku perjudian online. Ketentuan tindak pidana bagi pelaku perjudian online di Indonesia diatur dalam Pasal 303, Pasal 303 bis KUHP, Pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penerbitan Perjudian serta Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Downloads

Published

2023-05-19

How to Cite

Fatimah, S., & Taun, T. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 3224–3231. Retrieved from https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/717