Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Penipuan Berlatar Belakang Bisnis Di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan
Abstract
Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penipuan dengan latar belakang bisnis adalah suatu pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan dan keadilan yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penipuan bisnis. Tujuan utama dari Restorative Justice adalah memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan penipuan, memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, serta menciptakan kesepakatan untuk memperbaiki situasi. Penerapan Restorative Justice dalam kasus penipuan bisnis dapat membantu menghindari proses hukum yang panjang dan mahal, serta memberikan peluang bagi semua pihak untuk berkontribusi dalam memulihkan situasi dan menjaga hubungan yang lebih baik di masa depan. Penting untuk melibatkan mediator yang berpengalaman dalam Restorative Justice untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara penipuan dengan latar belakang bisnis di Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara) akan mengikuti prinsip-prinsip dasar Restorative Justice dengan melibatkan Kejaksaan Negeri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan hukum.