Strategi Komunikasi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Penyelesaian Perkara Anak Tindak Pidana Susila (Studi Kasus : Bapas Kelas I Jakarta Pusat)
Abstract
Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya proses penyelesaian perkara Anak wajib mengedepankan semangat restorative justice. Pada anak kasus tindak pidana susila, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dengan upaya mediasi sangat sedikit berhasil dilakukan. Hal ini dikarenakan banyak sekali kasus anak tindak pidana susila yang tidak berhasil akibat tidak adanya persetujuan dari pihak korban, hal ini dikarenakan pihak korban tidak menerima untuk dilakukan upaya mediasi. Sehingga dalam hal ini, Pembimbing Kemasyarakatan dituntut harus memiliki sebuah keterampilan komunikasi. Penelitian ini meneliti bagaimana strategi komunikasi yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya penyelesaian perkara Anak tindak pidana susila di Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan wawancara langsung kepada Pembimbing Kemasyarakatan yang menangani kasus Anak tindak pidana susila dengan menggunakan teknik analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data dan penyajian data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses penyelesaian perkara Anak tindak pidana susila menggunakan strategi komunikasi yang cenderung menggunakan gaya persuasif untuk dapat mengajak kedua belah pihak yang berkonflik untuk melakukan mediasi dan juga menggunakan pendekatan melalui sosial budaya guna menyesuaikan gaya bahasa dan intonasi suara kepada lawan bicara agar tujuan dari komunikasi dapat tercapai. Berdasarkan analisa yang penulis lakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembimbing kemasyarakatan melakukan strategi komunikasi dan pendekatan melalui sosial budaya guna mengupayakan adanya mediasi. Dengan adanya komunikasi yang baik, upaya mediasi dapat terlaksana namun tidak menjadi kunci keberhasilan dalam upaya mediasi.