Penegasan Budaya Antikorupsi Pada Lembaga Pemasayarakatan Di Indonesia
Abstract
Lembaga pemasyarakatan atau Lapas adalah salah satu fasilitas publik yang dalam pemanfaatannya digunakan sebagai tempat pembinaan terhadap para terpidana kejahatan. Memiliki fungsi sebagai lembaga pembinaan maka seharusnya di dalam Lembaga pemasyarakatan dapat menggambarkan ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi pada fakta dan data yang ada, Lembaga pemasyarakat malah menjadi salah satu tempat yang kerap kali dijadikan selaku praktek kejahatan. Salah satu perkara yang sampai dikala ini tengah berlangsung dan ditemukan pada Lembaga pemasyarakatan yakni masih suburnya budaya korupsi serta suap menyuap yang dilakukan kepada pihak penjaga lapas atau sipir. Pada penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif dimana informasi yang dipakai ialah informasi sekunder yang berawal dari kajian literatur terhadap penelitian sejenis lainnya. Selain itu, data yang ada juga diperoleh berdasarkan adanya pemberitaan di media sosial mengenai tindak pidana korupsi yang terjadi pada wilayah Lembaga pemasyarakatan. Upaya yang dilakukan salah satunya yakni dengan melakukan budaya antikorupsi, yang diawali dengan pemberian edukasi dan pendidikan karakter anti korupsi yang ditanamkan sejak dini, selanjutnya langkah nyata yang dapat dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam penyelesaian permasalahan korupsi ini merupakan dengan membuat peraturan perundang–undangan yang bisa menimbulkan dampak jera pada para pelaku perbuatan kejahatan korupsi.